Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan studi komparasi ke Diskominfo Kabupaten Kutai Timur di Sangatta. Kegiatan yang dilaksanakan kemarin, Selasa (30/8/22) tersebut dipimpin oleh Kabid Pengelolaan Layanan Informasi Publik Surya Admaja dan didampingi Prahum Ahli Muda / Sub Koordinator Pengelolaan Opini Publik Zainul Effendi Joesoef, Prahum Ahli Muda / Sub Koordinator Pengelolaan Informasi Publik Hartono Kusbandi, serta Staf PLIP Diskominfo Kukar.
Tim Diskominfo Kukar diterima Kepala Dinas Diskominfo Kabupaten Kutai Timur Ery Mulyadi, Sekretaris Diskominfo Ronny Bonar, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Lisa Komentin, Kabid Persandian dan Statistik Retno Wahyu dan Sub Koordinator serta Staf Diskominfo Kabupaten Kutai Timur.
Kabid PLIP Surya Admaja dalam sambutannya menyampaikan maksud kedatangan ke Diskominfo Kabupaten Kutai Timur adalah untuk silaturahim dan untuk melakukan sharing dalam pengelolaan hoax, media literasi, dan analisis media.
Kadis Kominfo Kabupaten Kutai Timur menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan Diskominfo Kukar. Dikemukakan permasalahan mengatasi blankspot area di Kutim dan Di Kalimantan Timur pada umumnya yang kurang lebih sama. Untuk itu perlu forum untuk membahas persoalan-persoalan krusial yang dihadapi Diskominfo di Kalimantan Timur untuk dapat disampaikan ke pihak Kementerian Kominfo RI.
Sekretaris Diskominfo Kutim Ronny Bonar menjelaskan bahwa Diskominfo Perstik Kutim dibentuk pada tahun 2017 setelah berpisah dari Dinas Perhubungan, bertipe B yang terdiri terdiri dari 3 bidang, yakni Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Persandian dan Statistik, Bidang Infrastruktur TI dan Telematika. Disampaikan lebih lanjut bahwa Kabupaten Kutai Timur terdiri 18 kecamatan, 139 desa dan 2 kelurahan, dan dari 37 area blanksopt saat ini tersisa 21 area blankspot.
Dalam kesempatan tersebut Tim Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan kegiatan yang akan dan sudah dilakukan berkaitan dengan pengelolaan hoax terkait dengan gugus tugas dimasa pandemi Covid-19, kegiatan media literasi yang akan digelar di beberapa SMA dan umum, dan analisis media yang bekerjasama dengan pihak ketiga.
Dalam sharing bahasan tentang PPID, Tim Diskominfo Kukar menyampaikan pentingnya pemahaman bahwa harus ada keseragaman tafsir dan kegiatan terkait pengecualian informasi. Maka penting didorong untuk dapat menjadi agenda dalam acara Bakohumas Provinsi Kaltim bahwa pengecualian informasi adalah tugas dari pihak Kementerian dan Provinsi. Dengan demikian pihak Pemkab / Pemkot hanya menjadi pelaksana dari pengecualian informasi. Selain itu Tim Diskominfo Kukar juga mendorong adanya aplikasi umum dalam pengelolaan PPID berupa aplikasi PPID yang dapat dipantau oleh siapapun sehingga kelengkapan prosedur / legal standing, tahapan permohonan, keberatan, sengketa, dan mediasi, serta kelayakan kasus untuk disidangkan di Komisi Informasi dapat terpantau oleh siapapun.
Dalam bahasan tentang pengelolaan aduan pelayanan publik Tim Diskominfo Kukar menanyakan dualisme regulasi dalam pengelolaan aduan layanan publik antara SKB 3 Menteri dan Permen Kominfo 8 Tahun 2019. Terkait aduan publik pada aplikasi umum SP4N LAPOR! disampaikan Tim Diskominfo Kutim bahwa banyak aduan didominasi masalah sengketa lahan yang bukan menjadi domain urusan Pemkab Kutim.
Kutim adalah bagian dari Kabupaten Kutai sebelum pemekaran wilayah pada tahun 1999. Saat ini Kabupaten Kutai Timur mendapatkan pendampingan dari beberapa institusi internasional spt GIZ, USAID, dan KSP dalam pelaksanaan program-program kerjanya.
