Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-591/BKBP/WASBANG-I/003.1/08/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Kegiatan Gerakan Nasional Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Di Kabupaten Kutai Kartanegara.
SE dengan tandatangan elektronik tanggal 3 Agustus 2022 tersebut ditujukan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kepala OPD, Camat, Lurah/Kepala Desa, Pimpinan Perusahaan/BUMD/BUMN, Pimpinan Lembaga/Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara, dan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara.
Esensi dari Surat Edaran tersebut adalah tindaklanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 003.1/4397/SJ Tanggal 29 Juli 2022 Perihal Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang
Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih.
Dalam SE tersebut disampaikan tujuan dari gerakan pembagian dan pemasangan Bendera Merah Putih sebagai identitas, simbol, dan alat pemersatu masyarakat Indonesia adalah untuk memupuk rasa nasionalisme dan gotong royong, serta untuk meningkatkan rasa cinta tanah air, bangsa, dan Negara Republik Indonesia.
Disampaikan bahwa pembagian dan pemasangan Bendera Merah Putih mengedepankan asas sukarela, gotong royong, dan menyenangkan dengan melibatkan Pemangku Kepentingan, Dunia Usaha, Organisasi Kepemudaan dan
Masyarakat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta Masyarakat secara keseluruhan di wilayah Kecamatan, Kelurahan, Desa dan RT.
Dalam pelaksanaan pembagian dan pemasangan Bendera Murah Putih di halaman perkantoran, sekolah, rumah masyarakat, toko/tempat usaha melibatkan para Camat, Lurah, Kepala Desa dan Ketua RT di wilayah masing-masing. Pengaturan teknis dan titik lokasi pemasangan diatur oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kutai Kartanegara.
Diinstruksikan dalam SE tersebut bahwa Pembagian dan Pemasangan Bendera Merah Putih dilaksanakan selama
bulan Agustus 2022. Dijelaskan lebih lanjut bahwa pembagian Bendera Merah Putih dilaksanakan secara simbolis oleh Bupati Kutai Kartanegara, Forkopimda Kutai Kartanegara kepada para Camat, Pimpinan Partai Politik, Para Paguyuban Adat, Para Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta Tokoh Masyarakat dan Agama pada Hari Senin,
Tanggal 8 Agustus 2022 padaPukul 08.00 wita di Halaman Kantor Bupati Kutai Kartanegara.
Selanjutnya pembagian dan pemasangan Bendera Merah Putih secara serentak
di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dilaksanakan mulai
Hari Minggu, 14 Agustus 2022 Pukul 07.00 wita hingga selesai di wilayah Kecamatan / Kelurahan / Desa dan wilayah RT masing-
masing yang di atur secara langsung oleh Camat, Lurah, Kepala Desa
dan Ketua RT.
Dijelaskan dalam SE tersebut bahwa pembagian dan pemasangan Bendera Merah Putih secara serentak oleh Bupati
Kutai Kartanegara dan Forkopimda dengan melibatkan seluruh OPD, BUMN,
BUMD, Perbankan, Partai Politik, Pelajar, Pramuka dan elemen masyarakat, dilaksanakan di Kecamatan Tenggarong pada hari Minggu, 14 Agustus 2022 Pukul 07.00 wita di sepanjang jalan protokol
mulai dari Jl. Diponegoro, Bundaran Jembatan Bongkok, hingga Taman
Kota Raja dengan memasang Bendera Merah Putih di pinggiran
trotoar/taman sepanjang Sungai Mahakam.
Diinstruksikan dalam SE tersebut agar
Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih di setiap Kecamatan didokumentasikan serta dipublikasikan melalui media setempat, baik media cetak, elektronik maupun media online, serta dilaporkan kepada Bupati Kutai Kartanegara melalui akun resmi media-media sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas
Komunikasi dan Informatika serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selengkapnya :


