Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Edi Damansyah menerbitkan Surat Edaran Nomor : B-2052/BKPSDM/065.11/08/2022 Tentang Pemutihan Status Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Surat Edaran (SE) tersebut ditandatangani Bupati Edi Damansyah tanggal 1 Agustus 2022 dan ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Kabupaten Kukar. Dijelaskan waktu pelaksanaan dalam SE tersebut adalah mulai tanggal 1-31 Agustus 2022.
Dasar pemikiran dari SE tersebut adalah pertama, untuk memenuhi kebutuhan PNS yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi, mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi jabatan dengan PNS pemangkunya serta untuk mendukung PNS agar dapat meningkatkan kompetensi serta lebih profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Kedua, adanya fakta terdapat PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah dan/atau sedang mengikuti peningkatan kualifikasi pendidikan, namun belum
memiliki Surat Keputusan tentang Penetapan Izin Belajar dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Dan ketiga, tertib administrasi kepegawaian.
Surat Edaran tersebut bermaksud untuk
mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan izin belajar bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Sedangkan tujuannya adalah mewujudkan kepastian penetapan status Izin Belajar bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartranegara.
Hal tersebut dipandang penting untuk memenuhi persyaratan jabatan dengan jenjang pendidikan minimal dan merupakan upaya peningkatan kualitas dan profesionalitas pelaksanaan tugas dan fungsi melalui keikutsertaan dalam pendidikan formal dengan tetap memperhatikan ketersediaan
formasi dan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Dalam SE tersebut diatur tentang persyaratan penyelenggaraan pendidikan dan program studi, ketentuan pemutihan status izin belajar, dan kelengkapan administrasi.
Selengkapnya :







