Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kembali meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) 2022 Tingkat Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemenppa RI). Penghargaan ini merupakan prestasi untuk yang ketiga kalinya bagi Kukar.
Penganugerahan penghargaan tersebut disiarkan secara langsung melalui Virtual Zoom Meeting bertempat di ruang Vidcom Seketariat Daerah Kabupaten Kukar pada Jumat Malam (22/7/22). Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Kartanegara Lina Rodiah beserta Sekretaris Dinas PPPA Hero Suprayetno dan Kabid Pemenuhan Hak Anak Rina Luthfiana beserta jajarannya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Bintang Puspayoga dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar penghargaan tersebut dapat menjadi penyemangat daerah untuk lebih melindungi kelompok anak di daerah masing-masing. “Semoga penghargaan ini tidak hanya dilihat sebagai tujuan akhir, tetapi sebagai penyemangat untuk semakin maju dalam memenuhi hak dan melindungi anak di daerah masing-masing,” ujar Menteri PPPA RI.
Menteri PPPA RI berharap Pemerintah Daerah yang telah mendapatkan prestasi baik, dapat menjadi inspirasi dan membagikan praktik-praktik baiknya bagi daerah lain. “Hal ini sebagai cara untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing serta Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030 dan Indonesia Emas 2045,” harapnya.
Diharapkannya kehadiran KLA dapat memastikan terpenuhinya hak-hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, serta perlakuan salah lainnya, serta dapat berpartisipasi aktif menyuarakan aspirasi dalam setiap keputusan yang menyangkut dirinya.
Disampaikan Menteri PPPA RI pemenuhan hak-hak tersebut sifatnya sangat kompleks dan multisektoral sehingga komitmen lintas sektor menjadi hal yang sangat esensial. “KLA hadir setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Perpres tersebut merupakan dasar hukum pelaksanaan program KLA di Indonesia menjadi lebih kuat. Ini akan memberikan kemudahan dan keleluasaan bagi Pemerintah Daerah untuk berinovasi dan berkreasi agar program KLA dapat berkembang,” ujarnya.