Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Belanja Langsung (Bela) Pengadaan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), Toko Daring, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Bimtek tersebut digelar pada hari ini, Selasa (14/6/22) di Ruang Serba Guna Komplek Kantor Bupati di Tenggarong dan dibuka oleh Seketaris Daerah Kukar Sunggono. Peserta bimtek adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan, dan Bendahara Pembantu seluruh Organisasi Perangkat Daerah Se Kabupaten Kutai Kartanegara. Bimtek tersebut digelar mulai tanggal 14-17 Juni 2022 dengan menghadirkan narasumber dari dari Mbizmarket Usran Masahore.
Sekretaris Daerah Sunggono yang membacakan sambutan Bupati Kukar menyampaikan bahwa kegiatan bimtek tersebut merupakan upaya implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022. Disampaikannya saat ini Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah merespon Instruksi Presiden tersebut dengan membentuk tim peningkatan penggunaan produk dalam negeri yang tugasnya melakukan koordinasi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pedoman penggunaan produk dalam negeri di lingkungan Pemkab Kukar.
"Sebelum ada instruksi ini, Pemkab Kukar sudah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Gerakan Bena dan Beli Produk Daerah sebagai pedoman bagi Pemda Kukar untuk meningkatkan fasilitas promosi dan pemasaran produk di Kukar agar dapat memiliki kekuatan yang bertujuan untuk melindungi para pelaku UMKM dan pengusaha kecil lainnya,” ujar Bupati Kukar.
Bupati Kukar juga telah menginstruksikan kepada OPD di Kukar agar wajib merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang dan jasa yang dikelola untuk penggunaan produk usaha mikro usaha kecil dan koperasi.
Sekda Sunggono menyampaikan berdasarkan data di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) untuk rencana pengadaan barang dan jasa tahun 2022, penggunaan produk dalam negeri sudah mencapai kurang lebih 92,8%. Sedangkan penggunaan produk UMKM pencapaian kurang lebih 84,7%. Hal tersebut merupakan pencapaian yang tinggi dan bukti komitmen Pemerintah Daerah.
"Saat ini Pemkab Kukar telah menyusun perubahan terkait regulasi penyederhanaan dokumen administrasi pertanggungjawaban belanja melalui sistem elektronik. Untuk itu kedepan saya berharap sistem penagihan bisa dilakukan secara elektronik sebagai upaya menghilangkan pertemuan dengan pihak ketiga,” ujar Sekda Sunggono.
Sekda Sunggono berharap pelaksanaan Bimtek Belanja Pengadaan melalui PPMSE dari LKPP ini para PPKom, Pejabat Pengadaan, dan para Bendahara Pembantu serta para pelaku usaha dapat lebih mudah dalam menjalankan peran dan fungsinya untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional.