Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Bahas Peran KIM, Diskominfo Kukar Sambangi Kementerian Kominfo RI Di Jakarta
    Kembali
    31 Mei 2022

    Bahas Peran KIM, Diskominfo Kukar Sambangi Kementerian Kominfo RI Di Jakarta

    Diskominfo
    Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Kominfo RI pada hari Senin (30/5/22) di Jakarta. Kunjungan tim Diskominfo Kukar tersebut untuk berkoordinasi dan konsultasi terkait dengan  peran KIM daerah sebagai mitra kerja diseminasi informasi.

    javascript:;about:blank#blockedjavascript:;Tim Diskominfo Kukar dipimpin Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Ahmad Rianto didampingi Sub Koordinator Sumber Daya Komunikasi Publik Hermawan dan staf  Heriyanto. Tim Kukar diterima oleh
    Sub Koordinator Komunikasi Publik Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP) Helmi Hafid  di Kantor Kementrian Kominfo Jakarta Pusat.

    Dalam pertemuan tersebut Helmi Hafid menyampaikan bahwa Kemen Komifo RI saat ini terus mengembangkan Kolompok Informasi Masyarakat (KIM). Dijelaskannya bahwa pihak Kementerian telah menyalurkan barbagai sarana komunikasi kepada ribuan KIM yang tersebar di seluruh Indonesia.

    "Peran KIM tidak jauh berbeda dengan Kelompok pendengar, pembaca, dan pemirsa (Kelompencapir) pada masa Orde Baru dulu. Bedanya, keberadaan Kelompencapir merupakan bentukan pemerintah, sementara KIM tumbuh dari kalangan masyarakat sendiri. Oleh karena itu, keberadaan KIM perlu ditunjang dan diberi perhatian oleh pemerintah," ujarnya.

    Dikemukakannya bahwa KIM berperan meneruskan informasi dari pemerintah kepada masyarakat. Selain itu KIM juga berfungsi menyerap aspirasi masyarakat untuk diteruskan kepada pemerintah. Ditekankannya bahwa KIM memiliki peran strategis dalam menyebarkan informasi yang postif.

    Diingatkan oleh Helmi Hafid bahwa Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) dan Pemerintah Daerah melalui Diskominfo memiliki peran yang sama untuk melakukan pembinaan kepada KIM. 

    Kepala Bidang PKP Kominfo Kukar Ahmad Rianto menyampaikan adanya fenomena salah persepsi yang berkembang di masyarakat tentang pembentukan KIM, hoaks baik misinformasi ataupun disinformasi. "Untuk mengatasi hal tersebut perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui diseminasi (penyebarluasan) informasi oleh pihak Pemerintah," ujarnya.

    Ditambahkan oleh Sub Koordinator SDKP Kukar Hermawan bahwa Kelompok Informasi Masyarakat adalah Lembaga Layanan Publik yang di bentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan. 

    "KIM dibentuk untuk menemukan masalah bersama melalui diskusi dengan anggota kelompok, mengenali cara pemecahan masalah, membuat keputusan bersama,  melaksanakan keputusan dengan kerjasama, mengembangkan jaringan informasi untuk memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan, ungkap Hermawan.

    Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 disebutkan bahwa Pemerintah Pusat ataupun Daerah berkewajiban melaksanakan kemitraan dengan pemangku kepentingan, salah satunya dengan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

    Dalam produk hukum tersebut sarana dan prasarana atau wahana diseminasi informasi meliputi pertama, media massa seperti surat kabar, majalah, tabloid, radio dan televisi baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun melalui kemitraan dengan pihak swasta pengelola media. 

    Kedua adalah  media digital seperti media online dan media sosial, baik yang dikelola oleh Pemerintah maupun perorangan, badan usaha maupun komunitas. Ketiga adalah media tradisional seperti kesenian rakyat, pentas budaya, pertunjukan rakyat, dan sebagainya.

    Dijelaskan dalam regulasi tersebut bahwa diseminasi informasi publik merupakan kewajiban yang melekat pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan seluruh unsurnya dengan melibatkan seluruh potensi yang ada ditengah masyarakat.

    Arah dari diseminasi informasi bertujuan untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang transparan dan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyebarluasan informasi. Diseminasi informasi juga bertujuan untuk memenuhi hak publik/masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar, akurat, cepat dan mudah diakses.


    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    13 Sep 2025
    Lurah Melayu Aditiya Rakhman Bentuk dan Terbitkan SK Posbankum dan Posyantek
    13 Sep 2025
    Pemerintah Kelurahan Melayu Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT dalam Pemanfaatan Sistem Informasi Prodeskel
    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar