Pemkab Kukar merilis Surat Edaran tentang Percepatan Vaksinasi COVID-19
Dosis 2 dan 3 (Booster) bagi
ASN dan Non ASN. Surat Edaran dengan tanggal 20 Mei 2022 dengan Nomor : 1227/DINKES/065.11/05/2022 tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kukar Sunggono dan ditujukan kepada Kepala OPD , Camat, Lurah dan Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Esensi dari Surat Edaran tersebut adalah instruksi kepada Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa agar memfasiltasi
dan memberikan dukungan penuh pelaksanaan vaksinasi COVID-19
di unit kerjanya maupun di Sentra Vaksinasi dan sumber kegiatan
masyarakat (Pasar, Terminal, BPU, dll) di wilayah Kecamatan/
Kelurahan/Desa yang berada dalam wilayah administrasinya.
Selain itu adalah untuk
memfasilitasi kegiatan Vaksinasi Bergerak yang dilakukan oleh Tim
Vaksinasi Kesehatan Kabupaten dan seluruh UPTD Puskesmas untuk
melakukan kegiatan vaksinasi berbasis Kecamatan/Kelurahan/Desa.
Dijelaskan bahwa fasilitasi yang dimaksud adalah dalam pendataan dan mobilisasi
sasaran vaksinasi, penyediaan tempat serta sarana prasarana vaksinasi
COVID-19 di Kecamatan/Kelurahan/Desa.
Hal tersebut bertujuan untuk mempercepat capaian cakupan vaksinasi COVID-19 di
Kabupaten Kutai Kartanegara agar segera terwujud kekebalan kelompok
(herd immunity) dalam menghadapi pandemi COVID-19. Ditekankan bahwa kekebalan kelompok dapat dicapai jika cakupan vaksinasi COVID-19 mencapai target seluruh masyarakat sasaran pemberian vaksinasi.
Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan data bahwa capaian target vaksinasi COVID-19 dosis ke-2 bagi lansia
dan anak usia 6-11 tahun masih di bawah 70 % dan uuntuk capaian vaksinasi
dosis ke-3 (booster) masih dibawah 50 %.
Sekda Sunggono menginstruksikan kepada seluruh ASN ( PNS dan PPPK ) maupun Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara beserta seluruh keluarga yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 baik dosis 1,
dosis 2, maupun dosis 3 (booster) agar segera mendatangi gerai
vaksinasi COVID-19 baik yang tersedia setiap hari di seluruh fasilitas
kesehatan maupun gerai vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan di
luar fasilitas kesehatan.
Sekda Kukar berharap agar ASN ( PNS dan PPPK ) maupun Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dapat menjadi contoh teladan (role model) dan penggerak percepatan
vaksinasi COVID-19 bagi pegawai di lingkungan unit kerja dan
masyarakat di wilayah tempat tinggal masing-masing. Ditekankan bahwa hal tersebut merupakan bagian
penting dalam penanganan dan pencegahan pandemi COVID-19.
Sekda Sunghono mengharapkan peran aktif semua pihak untuk melakukan percepatan
pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi semua elemen masyarakat sesuai tahapan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dengan melakukan sosialisasi, edukasi dan pendataan serta memfasilitasi dan
memobilisasi pegawai di lingkungan unit kerja dan masyarakat di wilayah tempat tinggal masing-masing.
Sekda Kukar Sunghono meminta kepada warga Kukar yang belum melakukan vaksinasi COVID-19 untuk segera melakukan vaksinasi.
Diharapkan kepada Pimpinan/Atasan Langsung untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi dalam melakukan pendataan dan mobilisasi sasaran vaksinasi serta
pengawasan pegawai yang belum melakukan vaksinasi COVID-19 di
unit kerjanya.
Dijelaskan bahwa Pemkab Kukar menyediakan kanal komunikasi terkait dengan percepatan vaksinasi COVID-19 . Untuk itu warga dapat menghubungi Call Center dengan nomor 0822-5117-1009 atau 0822-5355-9767 atau menghubungi
UPTD Puskesmas di wilayah setempat.