Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi tuan rumah pelaksanaan Rapat Koordinasi Administrasi Pembangunan Se- Kalimantan Timur Tahun 2022. Rakor dengan tema “Penguatan Sinergitas Pengendalian Administrasi Pembangunan Dalam Pelaksanaan Pembangunan Kaltim Berdaulat” tersebut dibuka oleh Gubernur Kaltim Isran Noor di Hotel Grand Elty Singgasana di kawasan Bukit Biru Tenggarong pada hari ini, Senin (23/5/22).
Kegiatan tersebut dihadiri Seketaris Daerah Kukar Sunggono beserta Sekda Se-Kaltim, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Perangkat Daerah (FKPD) serta peserta dari kabupaten/kota se-Kaltim.
Gubernur Kaltim Isran Noor dalam sambutannya mengatakan bahwa sudah 2 tahun rakor tersebut tidak digelar akibat pandemi Covid-19 dan baru hari ini bisa dilaksanakan.
“Rakor ini diadakan dengan tujuan agar pengelolaan anggaran tahun 2022 dapat dikelola secara profesional,akuntabel, tepat waktu, efektif, dan efisien. Rakor ini sangat penting dilaksanakan agar dapat dilakukan penyelarasan di seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Provinsi,” ujar Gubernur.
Gubernur Kaltim Isran Noor berharap dengan rakor tersebut program-program pembangunan yang akan dilaksanakan dapat berjalan maksimal sesuai target yang ingin dicapai.
“Rakor ini merupakan wadah sinkronisasi program agar peran administrasi pembangunan dapat lebih dimaksimalkan. Dalam rakor ini diharapkan kita mendapat rumusan dan pemikiran terukur dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Dengan demikian pembangunan di Kaltim bisa berjalan baik, benar, efektif, dan efisien,” tegasnya.
Dalam rakor tersebut Gubernur Kaltim Isran Noor menyampaikan paparan singkat mengenai kondisi perekonomian Kaltim. Disampaikannya bahwa sejauh ini pendapatan Kaltim masih sangat bergantung pada sektor pertambangan. Diharapkannya kedepan Kalimantan Timur dapat memaksimalkan sumber-sumber pendapatan dari sektor yang belum tergarap.
Disampaikan oleh Gubernur Isran Noor bahwa Pemprov Kaltim menuntut agar Pemerintah Pusat bisa lebih adil dalam memberikan dana perimbangan kepada daerah penghasil seperti Kaltim. Dikarenakan Kaltim selama ini merupakan sebagai salah satu penyumbang devisa terbesar kepada negara, namun tidak mendapat pembagian yang adil.
“Wajar jika tuntutan itu disampaikan Kaltim ke Pemerintah Pusat," ujar Gubernur. Gubernur Isran Noor bertekad untuk menuntut keadilan, agar Pemerintah Pusat bisa adil dalam memberikan dana perimbangan ke daerah dengan ratio 50% daerah dan 50 pusat.
“Dalam UUD 1945 harusnya pembangunan itu sama rata, tidak hanya di Pulau Jawa saja. Daerah di luar Pulau Jawa seperti Kaltim sebagai penghasil sumber daya alam yang menyokong devisa dari kelapa sawit dan bahan tambang, namun dana perimbangannya tidak sesuai. Untuk itu tidak boleh ada kata putus asa dalam memperjuangkan kepentingan daerah, untuk merevisi undang undang terkait dana bagi hasil,” ujar Gubernur Isran Noor dengan tegas dihadapan ratusan peserta rakor .
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah salah satunya mengatur Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA).