Kabupaten Kutai Kartanegara kembali meraih prestasi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI). Prestasi ini diraih Kabupaten Kutai Kartanegara untuk keempat kalinya secara berturut-turut semenjak tahun 2018 hingga tahun ini 2021.
Prestasi tersebut merupakan hasil penilaian Laporan Keuangan Pemerintah daerah Tahun Anggaran 2021 meliputi penilaian pada semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Daerah tanggal 31 Desember 2021, realisasi anggaran, dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Prestasi WTP tersebut disampaikan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Dadek Nandemar dalam kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2021. Penyerahan laporan yang diterima oleh Bupati Kukar Edi Damansyah disaksikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kukar H.M. Alif Turiadi tersebut dilakukan di Ruang Auditorium lantai 2 Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur jalan M. Yamin di Samarinda pada hari ini, Rabu (11/5/22).
Kegiatan tersebut dihadiri , Sekretaris Daerah Kukar Sunggono, Asisten 3 Sekretariat Daerah Totok Heru Subroto, dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kukar serta para Pejabat di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kaltim Dedek Nandemar mengatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan merupakan hasil dari pelaksanaan tugas pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Kukar. “Kami sangat mengapresiasi DPRD Kukar dan Bupati Kukar atas kerjasama yang baik ini.”
Disampaikannya bahwa BPK bertugas melakukan Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dimana laporan keuangan daerah adalah bagian akhir dari proses pemeriksaan keuangan negara.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kaltim Dedek Nandemar menjelaskan bahwa pemeriksaan oleh BPK RI bertujuan untuk menilai laporan kinerja keuangan dan sesudahnya diberikan opini. Disampaikannya kriteria pemberian opini meliputi kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Dalam kesempatan tersebut Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kaltim Dadek Nandemar berpesanan kepada pimpinan DPRD dan Kepala Daerah untuk menindak lanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Diharapkan laporan tindak lanjut disampaikan kepada BPK selambatnya setelah 60 hari penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Kepala,
Dafip Haryanto
Pembina Utama Muda
NIP 19700924 199003 1 001