Bidang E-Goverment Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara hari ini menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rapat Raperbup tersebut dibuka Kepala Diskominfo Kukar Dafip Haryanto di ruang rapat Kantor Diskominfo di jalan Pahlawan 1 kawasan Bukit Biru Tenggarong pada siang tadi, Selasa (26/04/22). Hadir dalam rapat tersebut Seketaris Kominfo Solihin, Kabid PLIP Surya Admaja, Plt Kabid Bidang Egov Tantri Saptadewi, dari Bidang PKP diwakili Masmun Jaya, dari Bidang Persandian Sofyan Agus, Bagian Ortal Murdi ,dan perwakilan dari BPKAD, dan Pejabat Fungsional Kominfo lainnya.
Dalam sambutannya Kadis Kominfo Davip Haryanto menyampaikan bahwa Raperbup ini disusun dengan tujuan untuk menyelenggarakan dan mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagai upaya meningkatkan efektifitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kukar.
Pembahasan Raperbup ini didasarkan pada Permenpan RB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Selain itu juga didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik. Dalam rapat tersebut dibahas tentang ruang lingkup SPBE yang terdiri dari tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggara SPBE, percepatan SPBE, dan pemantauan serta evaluasi.