Pemkab Kukar Raih Piagam Penghargaan Ombudsman RI Untuk Predikat Kepatuhan Tinggi Standard Pelayanan Publik Tahun 2021. Penghargaan tersebut disampaikan oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih di Hotel Jakarta pada hari ini Rabu (29/12/21) dan diterima Sekretaris Daerah Kukar Sunggono. Pemerintah Kukar meraih nilai 98,59 dan menduduki peringkat kelima untuk kategori Pemerintah Kabupaten.
Dari website Ombudsman RI disampaikan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik untuk pertama kalinya dilaksanakan Ombudsman RI terhadap 587 instansi. Instansi tersebut terdiri atas 24 kementerian, 15 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 416 pemerintah kabupaten, dan 98 pemerintah kota.
Penilaian ditentukan berdasarkan standar layanan publik dengan media elektronik dan non elektronik untuk mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan batasan website resmi instansi penyelenggara negara yang mempunyai domain go.id.
Penilaian pada pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi, kota, maupun kabupaten dilakukan terhadap 4 substansi, yaitu perizinan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan pendidikan dengan jumlah produk 219 produk layanan. Jumlah data produk layanan keseluruhan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang dinilai adalah 37.202 produk layanan.
Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman RI tersebut dikategorikan ke dalam tiga bagian. Ada tingkat kepatuhan tinggi atau zona hijau dengan nilai dari 81 sampai 100, kepatuhan sedang atau zona kuning bernilai 51 sampai 80,9, dan kepatuhan rendah atau zona merah bernilai 0 sampai 50,9.