Penulis: Muhammad Firza Akbar (Tenaga Ahli Peliputan)
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menetapkan Peta Jalan (Roadmap) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025–2027. Penetapan tersebut terdapat dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar Nomor: 233/SK-BUP/HK/2025 dengan tanggal 15 Agustus 2025. Roadmap ini menjadi pedoman strategis Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan bahan kebutuhan pokok guna mendukung ketahanan ekonomi daerah.
SK tersebut ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai pedoman pelaksanaan upaya pengendalian inflasi di daerah. Tembusan SK tersebut disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kukar, Inspektur Kabupaten Kukar, Kepala Bappeda, dan Kepala BPKAD.
SK tersebut memuat 4 pilar strategi utama (4K) yang mencakup keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi yang efektif. Masing-masing strategi dijabarkan dalam program dan subprogram yang melibatkan sejumlah perangkat daerah sebagai sektor penanggung jawab.
Dalam pilar keterjangkauan harga, program yang dijalankan mencakup Gerakan Pangan Murah (GPM), operasi pasar kebutuhan pokok, penyaluran cadangan pangan pemerintah, serta penguatan produksi pangan lokal. Pilar ketersediaan pasokan antara lain melibatkan pembangunan infrastruktur pertanian, irigasi, penyediaan sarana perikanan, fasilitas pendukung usaha tani dan nelayan, serta pemberdayaan kelompok usaha pangan.
Baca juga: Bupati Kukar Aulia Rahman Basri Hadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Pada pilar kelancaran distribusi, Pemerintah Daerah memperkuat kerja sama antar daerah, penyediaan sarana transportasi barang dan angkutan umum, serta pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan pendukung distribusi bahan pangan. Sementara itu, pilar komunikasi yang efektif dilaksanakan melalui pemantauan stok dan harga bahan pokok, publikasi data pangan, penyusunan neraca bahan makanan, serta penyebarluasan informasi melalui media pemerintah daerah.
Surat Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dilampiri dengan daftar lengkap rencana program, indikator capaian, serta penanggung jawab pelaksana dari perangkat daerah terkait. Diharapkan dengan adanya roadmap ini, dapat menjadi pedoman dalam mengambil langkah untuk mendukung tercapainya sasaran pengendalian inflasi pada masing-masing OPD.
#skbupati #kutaikartanegara #auliarahmanbasri #kukar #roadmapinflasi #pengendalianinflasi #tpidkukar #ketahananpangan #stabilitasharga #perekonomian daerah #opdkukar #bappeda #bpkad #dinasperdagangan #dinasketahananpangan #kaltim #pemkabkukar #inflasidaerah #program4k #kolaborasidaerah #kukaridamanterbaik #diskominfokukar #kukarkab_official