Penulis/ Fotografer: Abdilah Amin (Tenaga Ahli Peliput)
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan penarikan alat kesehatan (alkes) yang mengandung merkuri. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna DLH Provinsi Kaltim di Samarinda pada hari Kamis, 7 Agustus 2025. Penarikan ini merupakan aksi serentak yang hanya dilakukan 1 kali untuk seluruh wilayah Kaltim. Tindakan ini merupakan tindak lanjut arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Kementerian KLHK dan Dinkes Republik Indonesia, Tim kerja DLH dan Dinkes Provinsi Kaltim, perwakilan dari 10 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, termasuk jajaran DLH Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan, serta pihak transporter resmi PT Wastek yang ditunjuk langsung oleh KLHK sebagai pengangkut limbah berbahaya ke tempat pengolahan akhir.
Baca juga: BPN Kaltim dan Pemkab Kukar Dorong Penyelesaian PKKPR Secara Teknis dan Terpadu
Dalam pelaksanaan, DLH Provinsi Kaltim ditetapkan sebagai depo sementara sebelum alkes dikirim ke fasilitas pengolah akhir yang ditentukan oleh KLHK RI. Penarikan ini mencakup 3 jenis alkes yang terbukti mengandung merkuri, yakni termometer raksa, tensimeter raksa, dan amalgam.
Ketua Tim Kerja Program Kesehatan Lingkungan Dinkes Kaltim (Katimker) Charla Oktavia Sega menjelaskan bahwa kegiatan ini telah direncanakan sejak tahun lalu dan menjadi bagian dari komitmen nasional untuk menghapus penggunaan alkes bermerkuri. "Sebenarnya kegiatan kita hari ini sudah direncanakan sejak tahun lalu. Kami pastikan 10 Kabupaten/Kota di Kaltim untuk mempersiapkan alkes yang akan ditarik. Teridentifikasi 3 jenis alkes yang ditarik: tensimeter, termometer, dan amalgam. Semua mengandung merkuri dan tidak boleh digunakan lagi," ujarnya.
Baca juga: Diskominfo Kukar Gelar Rapat Persiapan Pawai Pembangunan dan Budaya Sambut HUT RI ke-80 Tahun 2025
Ditegaskan meskipun masa transisi telah diberikan, masih ditemukan beberapa fasilitas kesehatan yang enggan menyerahkan alat bermerkuri karena alasan kenyamanan dan akurasi penggunaan. Namun ke depannya, pengawasan akan diperketat. “Pengawasan akan terus dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, termasuk di rumah sakit, puskesmas, klinik, hingga layanan kesehatan tradisional. Jika masih ditemukan alat bermerkuri, maka langkah koordinasi lintas sektor harus segera diambil,” tambahnya.
“Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting bagi Kaltim untuk bergerak menuju sistem pelayanan kesehatan yang lebih aman dan ramah lingkungan. Dengan langkah ini, penggunaan alat bermerkuri yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan perlahan akan dihapuskan dari seluruh fasilitas layanan kesehatan di Bumi Etam,” pungkasnya.
#alkesbermerkuri #kaltimbebasmerkuri #lingkungansehat #dinkeskaltim #dlhkaltim #samarinda #kesehatanmasyarakat #stopmerkuri