Penulis: Muhammad Firza Akbar (Tenaga Ahli Peliputan)
Infografis : Rinaldi Febby Pratama dan Fadya Nur Azha (Tenaga Ahli Content Creator)
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) memperkenalkan 2 metode dalam pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Metode offline dengan datang langsung di Kantor Urusan Agama di masing-masing wilayah. Metode online dengan mengakses Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia guna memastikan legalitas pernikahan sesuai regulasi, mengurangi beban administratif, serta meminimalkan praktik pungutan liar.
Calon pengantin wajib mendaftar paling lambat 60 hari kerja sebelum tanggal akad nikah. Jika pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja, diperlukan surat dispensasi dari kantor kecamatan setempat untuk memastikan verifikasi dokumen dan persiapan administrasi berjalan lancar.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, pas foto berlatar biru, dan surat pengantar dari RT serta kelurahan. Bagi yang menikah di luar domisili, diwajibkan mengurus surat rekomendasi dari KUA asal.
Untuk pendaftaran langsung, calon pengantin cukup mengunjungi KUA sesuai domisili. Petugas akan memverifikasi dokumen persyaratan dan menjadwalkan akad nikah sesuai kesepakatan.
Sementara pendaftaran online dilakukan dengan mengakses situs Simkah (simkah4.kemenag.go.id) dengan membuat akun, mengisi data lengkap, dan mengunggah dokumen digital. Setelah verifikasi selesai, bukti pendaftaran dapat dicetak untuk dilengkapi di KUA.
Setelah pendaftaran, pasangan diwajibkan mengikuti bimbingan pra-nikah dari KUA agar calon pengantin memahami tanggung jawab dalam berumah tangga. Akad nikah bisa dilaksanakan di KUA ataupun lokasi lain yang disetujui. Sedangkan buku nikah sebagai bukti sah, akan diterima setelah prosesi akad nikah.
Platform Simkah tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga menjamin transparansi data dan mencegah pungli. Masyarakat dapat melaporkan penyimpangan melalui situs resmi Kemenag atau pengaduan langsung ke KUA terdekat. Dengan layanan terpadu ini, Kemenag RI berkomitmen memastikan pernikahan sah tanpa hambatan birokrasi, selama prosedur dan persyaratan dipenuhi.
Peningkatan layanan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas layanan publik melalui integrasi teknologi. Hal ini sekaligus mendukung masyarakat menuju pernikahan yang harmonis dan sesuai hukum.
Baca juga : SMKN 1 Marangkayu Gelar Program Sekolah Energi Berdikari
#kemenagri #kua #layananofflineonline
#simkah #simkah4.kemenag.go.id #nikahtanparibet