Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Kemenag RI Permudah Administrasi Pernikahan dengan Layanan Offline dan Online
    Kembali
    04 Feb 2025

    Kemenag RI Permudah Administrasi Pernikahan dengan Layanan Offline dan Online

    Diskominfo

    Penulis: Muhammad Firza Akbar (Tenaga Ahli Peliputan)

    Infografis : Rinaldi Febby Pratama dan Fadya Nur Azha (Tenaga Ahli Content Creator)

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) memperkenalkan 2 metode dalam pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Metode offline dengan datang langsung di Kantor Urusan Agama di masing-masing wilayah. Metode online dengan mengakses Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia guna memastikan legalitas pernikahan sesuai regulasi, mengurangi beban administratif, serta meminimalkan praktik pungutan liar.

    Calon pengantin wajib mendaftar paling lambat 60 hari kerja sebelum tanggal akad nikah. Jika pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja, diperlukan surat dispensasi dari kantor kecamatan setempat untuk memastikan verifikasi dokumen dan persiapan administrasi berjalan lancar. 

    Dokumen yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, pas foto berlatar biru, dan surat pengantar dari RT serta kelurahan. Bagi yang menikah di luar domisili, diwajibkan mengurus surat rekomendasi dari KUA asal. 

    Untuk pendaftaran langsung, calon pengantin cukup mengunjungi KUA sesuai domisili. Petugas akan memverifikasi dokumen persyaratan dan menjadwalkan akad nikah sesuai kesepakatan. 

    Sementara pendaftaran online dilakukan dengan mengakses situs Simkah (simkah4.kemenag.go.id) dengan membuat akun, mengisi data lengkap, dan mengunggah dokumen digital. Setelah verifikasi selesai, bukti pendaftaran dapat dicetak untuk dilengkapi di KUA.

    Setelah pendaftaran, pasangan diwajibkan mengikuti bimbingan pra-nikah dari KUA agar calon pengantin memahami tanggung jawab dalam berumah tangga. Akad nikah bisa dilaksanakan di KUA ataupun lokasi lain yang disetujui. Sedangkan buku nikah sebagai bukti sah, akan diterima setelah prosesi akad nikah.

    Platform Simkah tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga menjamin transparansi data dan mencegah pungli. Masyarakat dapat melaporkan penyimpangan melalui situs resmi Kemenag atau pengaduan langsung ke KUA terdekat. Dengan layanan terpadu ini, Kemenag RI berkomitmen memastikan pernikahan sah tanpa hambatan birokrasi, selama prosedur dan persyaratan dipenuhi. 

    Peningkatan layanan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas layanan publik melalui integrasi teknologi. Hal ini sekaligus mendukung masyarakat menuju pernikahan yang harmonis dan sesuai hukum.


    Baca juga : SMKN 1 Marangkayu Gelar Program Sekolah Energi Berdikari


    #kemenagri #kua #layananofflineonline

    #simkah #simkah4.kemenag.go.id #nikahtanparibet



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    13 Sep 2025
    Pemerintah Kelurahan Melayu Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT dalam Pemanfaatan Sistem Informasi Prodeskel
    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar
    11 Sep 2025
    Komisi Informasi Kaltim Lakukan Visitasi Monev KIP ke PDAM Tirta Mahakam dan RSUD A. M. Parikesit

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar