Penulis : Annisa Noni Fardiah (Tenaga Ahli Media)
Fotografer : Abdilah Amin (Tenaga Ahli Media)
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
“Call Center 112 hanya untuk panggilan kegawatdaruratan.” Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai kartanegara Sofyan Agus pada hari Selasa, 24 Desember 2024.
Hal ini disampaikannya karena banyaknya penelpon Call Center 112 yang menyampaikan panggilan bukan kegawatdaruratan seperti menanyakan lupa password handphone.
Disampaikannya bahwa call center tidak melayani hal-hal seperti lupa password handphone dan lain sebagainya karena hal tersebut merupakan tanggung jawab pihak provider telpon selular. Ditegaskannya bahwa call center 112 hanya melayani dan menanggapi informasi yang sifatnya kegawatdaruratan seperti bencana alam, kebakaran, kecelakaan dan kegawatdaruratan lainnya.
Dijelaskannya dengan Call Center 112 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, maka masyarakat cukup perlu mengingat 1 (satu) nomor saja, yaitu nomor 112 yang mengintegrasikan seluruh nomor darurat untuk mendapatkan pertolongan semua jenis kejadian darurat di daerah. Ditegaskannya bahwa panggilan masyarakat ke nomor 112 tidak dipungut biaya atau gratis dan masih dapat dipanggil ketika ponsel terkunci ataupun tidak memiliki pulsa dan kuota.
"Regulasi pelaksanaan Call Center 112 yang melibatkan Pemerintah Pusat (Kemkominfo), Pemerintah Daerah dan Operator Telekomunikasi tertuang dalam Permen Kominfo Nomor : 10 Tahun 2016 Tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat dan Keputusan Dirjen PPI Nomor : 112 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penyediaan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112,” tuturnya.
Disampaikannya bahwa "Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam mempercepat pertolongan kepada masyarakat yang mengalami kondisi gawat darurat, seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum, dan/atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah," ujarnya.
Dijelaskannya bahwa alur panggilan dari masyarakat ke nomor 112 akan diterima oleh operator telepon (call taker) di Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112). Selanjutnya informasi tersebut diteruskan kepada petugas pengarah (dispatcher) yang akan menentukan jenis keadaan darurat. Selanjutnya informasi kedaruratan diteruskan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kedaruratan, kepolisian setempat, atau petugas lapangan yang akan melakukan penanganan kedaruratan.
"OPD yang merespons situasi kedaruratan seperti Pemadam Kebakaran/BPBD, Dinas Kesehatan/RSUD, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dll, instansi vertikal seperti Polres, dan instansi/lembaga terkait didaerah, akan memberikan respons di lapangan," ujarnya.
Diingatkannya agar masyarakat tidak memberikan panggilan dengan informasi palsu. “Panggilan 112 didominasi oleh panggilan ghost (tidak bersuara/tidak menyampaikan informasi kedaruratan) dan prank (informasi palsu). Penyampaian Informasi palsu pada panggilan 112 diancam dengan dengan hukuman pidana. Perlu diketahui nomor telepon masyarakat ke 112 terdeteksi dan terlacak dalam aplikasi,” jelasnya.