Penulis/Fotografer : Annisa Noni Fardiah (Tenaga Ahli Media)
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Sosialisasi Pembekalan Sensitifitas Disabilitas bagi pencari kerja penyandang disabilitas dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan tersebut dibuka oleh Plt. Kepala Dintransnaker Kukar M. Hatta dan sekaligus penyematan PIN TIM Unit Layanan Disabilitas. Event tersebut berlangsung di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong pada hari Rabu, 4 Desember 2024.
Hadir dalam event tersebut Kabid Pengembangan dan Produktifitas Ketenagakerjaan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Kaltim Abduh, Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar M. Hatta, Dinas Sosial Kukar, Dinas Bappeda Kukar, Disdikbud Kukar, Dinkes Kukar, Akademisi, Sekolah SLBN Tenggarong, Forum TJSP Kukar, Kepala Apindo Kukar, Gerakan Komunitas Tuna Rungu Indonesia (GKTRI), Pencari Kerja Penyandang Disabilitas, Pejabat dan Staf serta Panitia penyelenggara kegiatan dari Distransneker Kukar, dan para tamu undangan.
Hadir sebagai Narasumber Ketua Dewan Penasehat Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Siswadi, Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Ketua DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Provinsi Kaltim Anni Juwairiyah, Pendamping UMKM dan Relawan Disabilitas Ira Dyah Loka.
Kabid Perencanaan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kukar Ir. Syarifah Rositah menyampaikan bahwa event tersebut bertujuan untuk melaksanakan amanat dan implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Selain itu untuk memastikan terlaksananya kegiatan pelayanan antar kerja di Daerah Kabupaten/Kota. Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan informasi tentang lowongan kerja terhadap penyandang disabilitas, dapat memfasilitasi pekerja disabilitas untuk bersaing di dunia kerja dan mempersiapkan penyandang disabilitas memasuki dunia kerja dan dunia usaha,” jelasnya.
Kabid Pengembangan dan Produktifitas ketenagakerjaan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Kaltim Abduh dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Dintransnaker Kabupaten Kukar atas terbentuknya unit pelayanan disabilitas. “Pelatihan seperti ini memang sangat dibutuhkan oleh para disabilitas. Terlebih lagi kita harus membentuk unit layanan disabilitas, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak yang sama, artinya pelayanan yang membantu teman-teman penyandang disabilitas di dalam pelayanan pelatihan,” ujarnya.
Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar M. Hatta dalam sesi wawancara menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan untuk melaksanakan amanat dan implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. “Pemerintah harus mempekerjakan 2%, dan Perusahaan harus mempekerjakan 2%. “Untuk bisa membuka hati para pengusaha. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada saudara-saudara kita penyandang disabilitas,” ujarnya.
Diharapkannya perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, perbankan sebanyak 416 perusahaan yang ada di Kutai Kartanegara, dapat memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk dapat melakukan kegiatan usaha. Ditegaskannya bahwa penyandang disabilitas mempunyai kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan layak di Indonesia.