Penulis/Fotografer : Annisa Noni Fardiah (Tenaga Ahli Media)
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara Solihin membuka acara Bimbingan Teknis (BIMTEK) Administrator Website PPID se-Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024. Bimtek dengan tema “Menuju Kutai Kartanegara Informatif Tahun 2024” tersebut berlangsung di Harris Hotel Samarinda pada hari Rabu, 16 Oktober 2024.
Hadir dalam event tersebut seluruh admin website PPID tingkat OPD, BUMD dan BLUD se-Kukar, dan Badan Publik lainnya, serta para Pejabat dan Staf Diskominfo Kukar dan para tamu undangan.
Event dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi di Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut menghadirkan nara sumber Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kukar yang membawakan materi Demokratisasi Informasi Dalam Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi. Nara sumber kedua Analis Sistem Informasi Diskominfo Kukar M. Agri Winata yang memberikan panduan kepada administrator website PPID se-Kukar untuk mengupload Daftar Informasi Publik.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kukar Sofyan Agus dalam laporannya menyampaikan bimtek tersebut diikuti oleh 59 Organisasi Perangkat Daerah, 4 BUMD, dan 3 BLUD, dan Badan Publik lainnya di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dijharapkannya agar para peserta dari OPD, BUMD, BLUD, dan Badan Publik lainnya dapat mengikuti kegiatan bimtek dengan baik agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. “Dengan peningkatan kuantitas dan kualitas Daftar Informasi Publik akan menunjukkan Badan Publik di Kabupaten Kutai telah melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan berkontribusi nyata dalam upaya demokratisasi informasi publik di Indonesia," tuturnya.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara Solihin dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2021 dan Permen Kominfo Nomor 4 Tahun 2024 menempatkan Diskominfo sebagai Pembina PPID se-Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Implementasi Perundang-Undangan terkait Keterbukaan Informasi Publik di masa digital seperti saat ini, menggeser aktifitas manual menjadi aktifitas digital dimana media website semakin berperan penting. Pada media website, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dapat menempatkan Dokumen Informasi Publik sebagai pelaksanaan Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi. Selanjutnya publik pun dapat dengan mudah, murah, dan cepat dalam mengakses informasi publik yang menjadi bagian dari hak konstitusinya," jelasnya.