Penulis/Fotografer : Annisa Noni Fardiah (Tenaga Ahli Media)
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara kembali menggelar monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pelayanan Administrasi Terpadu Kantor Kecamatan Kembang Janggut pada hari Jumat, 11 Oktober 2024. Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Pelayanan Umum, PPID, jajaran Pejabat dan Staf Kecamatan Kembang Janggut.
PPTK Pelayanan Informasi Publik Andry Pramudya berharap kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi tersebut bertujuan agar PPID pada Badan Publik di Organisasi Perangkat Daerah dapat semakin memahami amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dalam pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan informasi PublikDisampaikannya bukan bermakna semua informasi dapat diberikan tanpa batas, namun ada informasi yang harus dilindungi seperti data privat, rahasia negara, keamanan nasional, dan lain-lain. Informasi yang dikecualikan juga diatur dalam beberapa Undang-Undang,” tegasnya.
“Dalam mewujudkan pemerintah yang terbuka, bukan hanya membutuhkan perubahan karakter, mentalitas, dan pola pikir di kalangan birokrasi pemerintah dan badan publik. Keterbukaan informasi juga harus didukung seperti dengan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Satu Data Indonesia, dan lainnya,” tuturnya.
Dalam monev tersebut disampaikan akan diadakannya Bimtek Administrator Website PPID se-Kabupaten Kukar Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2024 di Kota Samarinda.