Penulis / Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Foto : Istimewa
Untuk mengimplementasikan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan Studi Tiru Pengelolaan Layanan Informasi Publik ke Diskominfo Kota Yogyakarta. Studi tiru tersebut berlangsung di ruang pertemuan Kantor Diskominfo Kota Yogyakarta pada hari Jumat, 13 September 2024.
Tim Diskominfo Kukar yang dipimpin Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Sofyan Agus diterima Kepala Dinas Kominfo Kota Yogyakarta Ignatius Trihaston dan didampingi Sekretaris Dinas Suciati Sah, Kepala Bidang Sistem Informasi dan Statistik Joko Marwiyanto, dan beberapa pejabat bidang IKP dan staf. Dalam pertemuan tersebut Kabid IKP Kukar menyampaikan bahwa maksud kedatangan studi tiru tersebut untuk meningkatkan kualitas Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tim Diskominfo Kukar menyampaikan pertanyaan terkait pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) dan pengecualian informasi publik, teknis pelayanan permohonan informasi publik, keberatan, dan penanganan sengketa informasi publik, metode sosialisasi dan pendampingan pada Badan Publik dan pada masyarakat, kegiatan pendukung bagi publik dan bagi Badan Publik dalam implementasi Keterbukaan Informasi Publik, dan pembinaan administrator website.
Kepala Diskominfo Kota Yogyakarta menjelaskan Prokompim di Kota Yogyakarta hanya urusan keprotokolan. Sedangkan untuk urusan komunikasi sepenuhnya pada Diskominfo Kota Yogyakarta. Sedangkan untuk diseminasi Program Keterbukaan Informasi Publik untuk masyarakat dilakukan oleh para pensiunan dengan penganggaran sebagai narasumber.
Dijelaskannya pada awalnya Diskominfo yang meminta kepada masyarakat untuk meminta waktu dalam penyampaian diseminasi informasi kepada publik. Namun berikutnya justru publik yang meminta Diskominfo Kota Yogyakarta untuk mengisi kegiatan diseminasi dalam event yang dibuat masyarakat.
Kadis Kominfo Yogyakarta menerangkan bahwa untuk pengisian DIP pada website dilakukan terpusat melalui website Kabupaten pada halaman PPID sehingga memudahkan kontrol, evaluasi, dan penilaian pada Badan Publik oleh pihak Diskominfo dan Komisi Informasi.
Disampaikannya untuk mengantisipasi adanya sengketa informasi publik, pihak Diskominfo Kota Yogyakarta melakukan pengecualian informasi. Jika publik mempersoalkan pengecualian informasi, maka akan dilakukan uji publik oleh Komisi Informasi. Diingatkannya agar pihak Badan Publik untuk menjaga informasi privat dan informasi yang diatur dalam regulasi persaingan usaha tidak sehat, UU PDP, ITE, dan regulasi yang lain.