Penulis/Fotografer : Annisa Noni Fardiah (Tenaga Ahli Media)
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Rudi Gunawan membuka resmi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara yang dilaksanakan sejak tanggal 18 hingga 20 September 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Puri Senyiur Kawasan Ruhui Rahayu Kota Samarinda pada hari Kamis, 19 September 2024.
Hadir dalam event tersebut Forkopimda Kukar, Bawaslu Kukar, Kesbangpol Kukar, Kepala Lapas Kelas Tenggarong, pimpinan Pertamina Hulu Mahakam, beberapa Pimpinan OPD Kukar, BPS Kukar, PPK Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Kukar, dan para tamu undangan.
Dalam kegiatan tersebut secara bergantian 20 Tim PPK Kecamatan yang ada di wilayah Kutai Kartanegara menyampaikan laporan hasil rekapitulasi data Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai wilayahnya masing-masing.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kukar Munir Anshory menyampaikan point yang disampaikan oleh PPK Kecamatan dalam rapat tersebut terkait dengan umur pemilih yang berusia 16 tahun, pemilih yang tidak memenuhi syarat, pemilih ganda, dan NIK yang digunakan lebih dari 1 orang, usia diatas 60 tahun, meninggal dunia, dan data dukung seperti akta kematian. Menindaklanjuti perihal tersebut, pihak KPU berkomitmen bersama Disdukcapil Kukar untuk memastikan data data yang sudah meninggal.
Pihak KPU Kukar menyampaikan bahwa pada tanggal 27 November banyak yang terdaftar sebagai pemilih baru. Langkah kerja yang diambil oleh KPU Kukar yakni berdasarkan data di lapangan terkadang ditemukan beberapa data dengan nilai O di level RT, data ganda seperti nama sama dan alamat sama. Disampaikannya bahwa data dengan nilai 0 dilevel Kabupaten Kutai Kartanegara sudah tidak ada lagi data ganda. Dijelaskan data ganda tidak ditemukan dalam tingkat provinsi dan kabupaten karena sudah disinkronisasikan.
Dari data-data yang disampaikan dari 20 PPK se-Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut, ditindaklanjuti Bawaslu dan KPU Kukar, dan segera disahkan dan disaksikan dan disepakati bersama.