Penulis / Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Edi Damansyah menerbitkan Surat Edaran Nomor: B- 2025/DISDIKBUD/BUD-1/065.11/09/2024 Tentang Penggunaan Pakaian Adat Daerah Selama Kegiatan Erau Adat Kutai Kartanegara Tahun 2024. Surat Edaran bertanggal 10 September 2024 tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Para Assisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Para Direktur BUMN dan BUMD, Para Direktur RSUD, dan Kepala UPT (Termasuk Puskesmas) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa perhelatan Erau Adat Kutai Tahun 2024 akan dilaksanakan tanggal 21 September hingga 29 September 2024 dan bertujuan untuk pemajuan kebudayaan dan identitas daerah. Disampaikan kepada seluruh ASN, Non ASN, dan Karyawan BUMN dan BUMD di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyukseskan kegiatan Erau Adat Kutai Tahun 2024.
Surat Edaran tersebut menjelaskan bahwa Erau Adat Kutai berlangsung dari tanggal 21 September hingga 29 September 2024. Dalam masa pelaksanaan kegiatan tersebut dihimbau agar seluruh ASN, Non ASN, dan Karyawan BUMN dan BUMD di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mengenakan pakaian adat Kutai (baju taqwo, baju miskat, dan baju cinan dan lain-lain).
Selain itu diminta Organisasi Perangkat Daerah dan Perusahaan Daerah untuk menghias kantor dengan cara memasang umbul-umbul dan memasang baliho dengan tema “Memajukan Kebudayaan Mengagungkan Peradaban Nusantara.” Surat Edaran tersebut juga mengajak seluruh masyarakat Kutai Kartanegera untuk mendukung dan menyukseskan rangkaian acara Erau Adat kutai Tahun 2024 di Tenggarong dan sekitarnya. Dijelaskan bahwa Surat Edaran tersebut berlaku sejak tanggal 21 September hingga 29 September 2024 dan disampaikan logo Erau Tahun 2024.