Penulis/Fotografer : Abdilah Amin (Tenaga Ahli Media)
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Bupati Edi Damansyah melaksanakan pengukuhan penambahan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) zona hulu di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengukuhan berlangsung di Gedung Serbaguna Kecamatan Kota Bangun pada hari Senin, 9 September 2024.
Hadir dalam event tersebut Wakil Bupati Kukar, Ketua DPRD sementara Kukar, Pimpinan Bankaltimtara Cabang Tenggarong, Camat se-Kabupaten Kukar, dan Forkopimcam Kota Bangun.
Dalam event tersebut Bupati Kukar Edi Damansyan menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Bupati Kukar kepada perwakilan 8 kecamatan di zona hulu yakni Kecamatan Kota Bangun Darat, Kota Bangun, Tabang, Kembang Janggut, Muara Wis, Muara Kaman, Muara Muntai, dan Kenohan.
Dalam sambutannya Bupati Edi Damansyah menyampaikan, "Memperhatikan penyusunan perencanaan Pembangunan Desa yang telah dilaksanakan oleh Desa, hendaknya Pemerintah Desa beserta BPD dapat melakukan perencanaan program kegiatan prioritas dan strategis yang berkaitan dengan penurunan kemiskinan, penanganan dan pencegahan stunting, serta pelayanan dasar sesuai dengan kewenangan desa," ujarnya.
Bupati juga meminta agar Desa juga dapat lebih kreatif dalam mendayagunakan seluruh sumber daya yang ada di desa. Ditekankannya agar Desa dapat menggunakan dan mengelola sumber daya dengan baik dan produktif agar menghasilkan nilai ekonomis. Tujuannya untuk mendukung peningkatan pendapatan asli desa (PADes) dan utnuk mendorong pemberdayaan, pertumbuhan dan perkembangan ekonomi masyarakat desa secara keseluruhan.
Bupati Edi Damansyah berharap hal tersebut dapat membawa manfaat bagi kemajuan serta kemandirian Desa dan Daerah untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara yang sejahtera dan berbahagia.