Penulis/Fotografer/Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Kepala Komisi Pemilihan umum Kabupaten Kutai Kartanegara Rudi Gunawan membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Tahap Perbaikan Kedua Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. Rapat pleno tersebut berlangsung pada hari Sabtu, 27 Juli 2024 di Hotel Grand Elty kawasan Bukit Biru, Tenggarong.
Hadir dalam rapat pleno tersebut perwakilan Forkopimda, OPD, Tim Balon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024, para pejabat KPU dan Bawaslu Kukar, dan kalangan media.
Setelah pembukaan oleh Ketua KPU Kukar dilakukan pembacaan hasil verifikasi oleh Anggota KPU Muhammad Rahman dan dilanjutkan dengan pembacaan keputusan hasil verifikasi oleh Ketua KPU Rudi Gunawan. Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara dan penyerahan dokumen berita acara.
Dalam dokumen Berita Acara Nomor : 220/PL.02.2-BA/6402/2024 Tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara atas nama Ir. H. Awang Yacoub Luthman, M. M., M. Si dan H. Akhmad Zais H.R.H, S.Sos. dengan tanggal 27 Juli 2024 disampaikan beberapa point sebagai berikut :
1. Kesesuaian antara nama, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat dan tanggal lahir,
pekerjaan, dan status perkawinan pendukung pada formulir Model B. 1-KWK PERSEORANGAN, fotokopi KTP-el atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil dan data pendukung yang diinput ke dalam Silon;
2. Formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh pendukung;
3. Status keterdaftaran hak pilih dalam daftar pemili tetap pada Pemilu terakhir, daftar pemilih sementara Pemilihan, daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan, dan/atau memiliki hak pilih;
4. Kesesuaian alamat pendukung dengan daerah Pemilihan;
5. Pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan;
6. Pemenuhan syarat status pekerjaan;
7. Surat pernyataan identitas pendukung bagi pendukung dengan usia dan/atau pekerjaan yang tercantum pada fotokopi KTP-el atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak memenuhi syarat; dan
8. Kegandaan dukungan Pasangan Calon perseorangan.
Berdasarkan hasil pemeriksan seperti yang terdapat dalam Lampiran Berita Acara tersebut, maka KPU Kukar menyatakan :
1. Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Pasangan Calon sebagaimana dimaksud di atas sejumlah 17.735 dukungan. Jumlah tersebut lebih banyak dari kekurangan dukungan setelah Verifikasi Faktual Kesatu sebanyak 13.425 orang.
2. Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Pasangan Calon sebagaimana dimaksud di atas tersebar di 0 kecamatan baru. Sebaran baru tersebut sama dengan kekurangan
sebaran setelah verifikasi faktual sebanyak 0 kecamatan.
Dengan demikian, KPU Kukar menyatakan bahwa status Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Pasangan Calon atas nama Ir. H. Awang Yacoub Luthman, M. M., M. Si dan H. Akhmad Zais H.R.H, S.Sos. dinyatakan memenuhi syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan Verifikasi Faktual Kedua.
Berita Acara tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan dan 3 orang Anggota KPU Kukar yaitu Muchammad Amin, Muhammad Rahman, dan Wiwin.
