Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menggelar Rapat Koordinasi Teknis Kepegawaian dengan tema “Mewujudkan ASN Kutai Kartanegara Profesional Unggul dan Berbudaya.” Rakor tersebut diikuti ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara selama 2 hari sejak tanggal 16 hingga 17 Mei 2024 secara online melalui aplikasi zoom meeting. Sedangkan pertemuan secara onsite berlangsung di Gedung Bappeda Lantai 1 Kompleks Perkantoran Bupati Kutai Kartanegara pada hari Kamis, 16 Mei 2024.
Hadir dalam event tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar Sunggono, Kepala Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kanwil Banjarmasin A. Darmaji, Kepala BKPSDM Kabupaten Kukar Rakhmadi, PT. TASPEN Cabang Samarinda, seluruh Kepala OPD Kabupaten Kukar, dan para ASN serta Non ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Kukar Rokib yang sekaligus Panitia event dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan rakor adalah untuk membangun pemahaman bersama terkait rencana kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kukar dalam pengangkatan tenaga Honor menjadi PPPK. Hal ini tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 66 “Bahwa Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataanya paling lambat bulan Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat Pegawai Non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN” .
Sekretaris BKPSDM Kukar menyampaikan bahwa Narasumber dalam event tersebut dari Kanreg Banjarmasin yang membahas Kebijakan PPPK, pengadaan PPPK secara Nasional, dan Manajemen ASN. Pemateri berikutnya dari PT. TASPEN yang membahas materi terkait kebijakan PT. TASPEN terhadap PPPK dalam kaitannya dengan Tunjangan Hari Tua/Pensiun.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar Sunggono dalam sambutannya menyampaikan bahwa “ASN dituntut untuk profesional, unggul, dan berbudaya. Maka perlu dilakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM secara berkelanjutan. Selain itu perlu diciptakan lingkungan kerja yang kondusif, inovatif, serta perlunya penegakan disiplin dan etika ASN,” ujarnya.
Disampaikannya pentingnya langkah-langkah strategis dan kongkrit terkait kebijakan pengangkatan PPPK. “PPPK profesional digaji oleh negara dan diangkat oleh Pejabat Kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja dengan tugas-tugas tertentu. Hakekatnya PPPK adalah pegawai-pegawai yang profesional secara kontrak,” imbuhnya.
Dalam event tersebut sebanyak 3 Badan/Dinas dan 3 Kecamatan yang menerima penghargaan atas capaian Indeks Profesionalitas ASN bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar. Dinas yang berhasil meraih prestasi tersebut adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat Daerah, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kecamatan Muara Badak, Kecamatan Muara Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga. Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata oleh Pemerintah Kabupaten Kukar kepada Kepala Kantor Regional VIII BKN Kanwil Banjarmasin.
..............
Penulis : Annisa Noni Fardiah (Tenaga Ahli Media)
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)