Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Menpan RB RI Terbitkan Surat Edaran Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pasca Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H
    Kembali
    15 Apr 2024

    Menpan RB RI Terbitkan Surat Edaran Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pasca Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H

    Diskominfo

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Surat Edaran Nomor : 01 Tahun 2024 tersebut ditandatangani oleh Menteri PAN RB RI Abdullah Azwar Anas pada hari Sabtu, 13 April 2024.


    Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Menteri dan Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung dan Kepala Badan Intelijen Negara RI, Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan Lembaga Non Struktural, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Kepala Otorita Ibukota Nusantara, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, dan Bupati/Walikota di Indonesia. Disampaikan bahwa latar belakang diterbitkannya Surat Edaran tersebut adalah untuk mendukung kelancaran mobilitas arus balik dan pengendalian kemacetan lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Selain itu adalah untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan lancar. 


    Berdasarkan latar belakang tersebut, SE tersebut bermaksud agar Instansi Pemerintah melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi masing-masing selama arus balik setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Dijelaskan bahwa penyesuaian sistem kerja tersebut dilaksanakan selama 2 hari yakni pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 dan hari Rabu tanggal 17 April 2024. Diperintahkan agar seluruh PPK pada Instansi Pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pegawai melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan. 


    Foto : HUMAS RSUD A.M.Parikesit

    Untuk Instansi Layanan Administrasi Pemerintahan seperti perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, dan evalusasi dan Instansi Layanan Dukungan Pimpinan seperti kesekretariatan, keprotokolan, dan kehumasan, persentase jumlah pegawai yang melaksanakan WFH paling banyak 50% dan pegawai yang WFO menyesuaikan persentase WFH. 


    Sedangkan untuk Instansi Layanan Masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi,obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, diinstruksikan untuk 100% melaksanakan WFO. 


    Foto : HUMAS RSUD A.M.Parikesit


    Menpan RB RI memerintahkan kepada para pejabat yang dituju pada SE tersebut untuk memastikan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam SE tersebut Menpan RB RI menyampaikan 4 point instruksi, yakni : 


    1. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

    2. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standard pelayanan melalui media publikasi.

    3. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

    4. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 

    Baca Pengumunan Selengkapnya : https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/SE/jenis/1822?SURAT%20EDARAN


    .....................

    Penulis/Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)




    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    13 Sep 2025
    Lurah Melayu Aditiya Rakhman Bentuk dan Terbitkan SK Posbankum dan Posyantek
    13 Sep 2025
    Pemerintah Kelurahan Melayu Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT dalam Pemanfaatan Sistem Informasi Prodeskel
    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar