Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Laporan Penyelenggara Pemerintahan Daerah (LPPD),Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) tahun 2023-2026.
Rakor LPPD di pimpin langsung Seketaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono,dihadiri unsur pejabat terkait penyusunan LPPD seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) .Bertempat di Gedung Serbaguna Komplek Kantor Bupati Kukar,Senin 8 Januari 2024
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1570/Pemkab-Kukar-Gelar-%22-Ngapeh-Hambat%22-Optimalisasi-PAD
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kukar Sunggono menyampaikan bahwa dalam menyusun LPPD diperlukan koordinasi antar OPD untuk menyatukan kesepahaman. "Dibutuhkan koordinasi antar tim penyusun LPPD bersama seluruh OPD untuk menyusun laporan pemerintah daerah. Lengkapi dengan melakukan pengumpulan data dan dokumen pendukung yang akurat agar dapat di laporkan tepat waktu", ucap Sunggono
Sekda Sunggono menegaskan dan mengintruksikan seluruh perangkat daerah agar Target Capaian Indikator Kinerja adalah Kunci Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dari awal sudah disosialisasikan terlebih dahulu, sehingga dapat diketahui lebih luas dan bisa dipahami” ujarnya.
Dalam Konsep Draft Keputusan Bupati Kutai Kartanegara tentang Target Capaian Indikator Kinerja Kunci Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2023-2026, menimbang dalam point sebagai berikut :
(a) Bahwa dalam upaya optimalisasi penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu ditetapkan Target Capaian Indikator Kinerja Kunci Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023-2026;
(b) Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2021-2026, target Indikator Kunci Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2023-2026 yang telah ditetapkan sudah tidak sesuai lagi dan
(c) Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Target Capaian Indikator Kunci Laporan Penyelenggaraan Pemerintah DaerahKabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2023-2026;
Penulis : Annisa Noni Fardiah (Tenaga Ahli Media)
