Diskominfo Kukar menyerahkan 247 berkas arsip statis ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar. Penyerahan arsip tersebut berlangsung di Kantor Diarpus Kukar pada hari Senin, 11 Desember 2023. arsip statis Diskominfo kukar diserahkan oleh Sekretaris Diskominfo Kukar Solihin didampingi Kasubag Ketatalaksanaan Anggoro Prastowo kepada Kepala Diarpus Kukar Aji Lina Rodiah yang disaksikan oleh arsiparis Diarpus Kukar dan petugas arsip Diskominfo Kukar.
Sekdis Kominfo Kukar Solihin mengatakan penyerahan arsip statis Diskominfo Kukar tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan dan peraturan pelaksanaannya. “Arsip yang diserahkan Kominfo sebanyak 247 berkas yang dikategorikan dalam 70 kotak arsip. Arsip ini merupakan arsip statis. Penyerahan arsip statis ini merupakan bagian dari penyusutan arsip yang telah dihasilkan dari berbagai kegiatan di Diskominfo Kukar,” ujarnya.
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1536/Giliran-Warga-Samboja-Barat-Terima-400-Mesin-Ces-dan-Dana-Hibah-untuk-Masjid
“Tujuannya agar penyelenggaraan kearsipan menjadi efektif dan efisien. Penyerahan arsip statis ini juga bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kelestarian arsip-arsip yang mempunyai nilai guna historis dan sebagai bukti akuntabilitas kinerja Diskominfo bagi generasi saat ini dan yang akan datang,” tuturnya.
Kepala DPK Aji Lina Rodiah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Diskominfo Kukar yang telah menyerahkan arsip statisnya kepada Diarpus Kukar sebagai Lembaga Kearsipan Daerah. Dijelaskannya arsip statis yang diserahkan tersebut selanjutnya akan dilaksanakan penataan, perawatan, dan pemeliharaan arsip statis.
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1535/Sambangi-Muara-Jawa,-Edi-Damanyah-Rendi-Solihin-Tuntaskan-Janji-Politik
Kepala Diarpus Kukar Aji Rodiah menjelaskan bahwa penyerahan arsip membantu OPD agar arsip tersimpan rapi dan terbarukan. “Arsip yang dibiarkan lama di OPD akan menambah ruang penyimpanan dokumen. Melalui penyerahan arsip, maka dokumen tetap terjaga serta OPD pun mendapat ruang penyimpanan lebih luas bagi dokumen-dokumen yang baru tersimpan,” ujarnya.
Ditekankannya bahwa penyerahan arsip statis bukan seperti “membuang sampah,” tetapi harus memenuhi persyaratan dan regulasi. terhadap arsip yang akan diserahkan. “Penyerahan arsip ke Lembaga Kearsipan Daerah harus melalui tahapan identifikasi dan verifikasi,” pungkasnya.
Penulis : Heryanto (Pengolah Data)
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
