Proses pemilihan Dewan Pengawas (Dewas) Radio Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) RPK Kutai Kartanegara memasuki tahap uji kelayakan dan kepatutan. Komisi IV DPRD Kabupaten Kukar menjadi penyelenggara uji tersebut yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Kukar pada hari Kamis, 7 Desember 2023. Proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) tersebut diikuti oleh 5 orang Calon Dewan Pengawas dari unsur Pemerintah yang diikuti 2 orang calon, unsur Praktisi dengan 2 orang calon, dan unsur Masyarakat dengan 1 orang calon.
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1526/Dinas-Kelautan-dan-Perikanan-Kukar-Gelar-Lomba-Ikan-Hias-dan-Bazar-UMKM
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara Dafip Haryanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tahap akhir dari penyelenggaraan LPPL RPK Kutai Kartanegara. “Proses pemilihan Dewan Pengawas menjadi langkah krusial dalam memastikan keberlanjutan penyiaran publik lokal di wilayah ini,” ujarnya.
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1525/Rendi-Solihin-Sambut-Baik-Rembug-Nelayan-di-Kecamatan-Muara-Badak
Kadis Kominfo Kukar Dafip Haryanto menyampaikan bahwa hasil rekomendasi dari tim UKK Dewas DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara akan segera disampaikan kepada Bupati Kukar. “Kami akan segera sampaikan kepada Bupati Kukar untuk dapat segera memilih Dewas. Masih ada kerja besar lagi yang dilakukan oleh Dewas terpilih, yakni segera melakukan rekrutmen terhadap Dewan Direksi. Selanjutnya, Dewan Direksi yang akan mengajukan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran,” ujarnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara Ahmad Sulfiansyah menekankan bahwa terpilihnya Komisi IV sebagai tim seleksi tidak mencerminkan keunggulan, melainkan sebagai pelaksanaan tugas DPRD dalam mewakili masyarakat. “Kemampuan kelima calon Dewas sangat luar biasa, sehingga memberikan peringkat menjadi tugas yang sulit bagi kami,” ungkapnya. “Pemaparan program yang disampaikan bersifat normatif, namun visi misi mereka luar biasa. Dewan Pengawas yang terpilih diharapkan menjadi satu tim yang solid dan responsif untuk memajukan RPK Kutai Kartanegara. Selanjutnya penentuan Dewan Pengawas terpilih akan menjadi kewenangan eksekutif dalam hal ini Bupati Kutai Kartanegara,” jelasnya.
Penulis : Heryanto (Pengolah Data)
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
