Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Kegiatan sosialisasi tersebut digelar secara online melalui aplikasi zoom meeting dan dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Akhmad Taufik Hidayat di Kantor Diskominfo Kukar di Tenggarong pada hari Senin, 23 Oktober 2023.
Kegiatan sosialisasi tersebut menyasar Sekretaris Perangkat Daerah selaku Ketua Unit Kearsipan II, para pejabat Administrator Perangkat Daerah selaku Ketua Unit Pengolah Pencipta Arsip (UPPA) dan Pengelola Arsip di Perangkat Daerah, Kelurahan dan Perangkat Desa, pengurus BUMD, Ormas, Perguruan Tinggi beserta anggota sekretariat. Kegiatan s tersebut menghadirkan narasumber Ketua Tim Koordinator ANRI Wilayah Timur Prihatni Wuryatmini.
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah dalam sambutan yang dibacakan Asisten 1 Akhmad Taufik Hidayat menyampaikan bahwa Pemkab Kukar sangat mendukung upaya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar dalam sosialisasi Perda tersebut. “Hal ini sesuai dengan target RPJMD Kabupaten Kukar tahun 2021 - 2026 dan menjadi Indikator Kinerga Kunci (IKK). Ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah dan dapat di pertanggungjawaban nasional, harus terus ditingkatkan sebagai pelaksanaan amanat pasal 40 dan 59 UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan,” ujarnya.
Diinstruksikannya agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Desa, Kelurahan, BUMD, Organisasi Masyarakat, dan Perguruan Tinggi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan semua pihak untuk melakukan percepatan penataan arsip dinamis. “Hal ini berkaitan dengan penataan arsip tekstual pasca penggunaan aplikasi SRIKANDI. Dijadwalkan proses penciptaan hinggga penyusutan arsip ditargetkan rampung paling lambat akhir tahun 2023. Hal ini juga terkait dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada tahun 2024," tuturnya.
Kepala Diarpus Kukar Aji Lina Rodiah menjelaskan bahwa implementasi Perda Nomor Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan hasil rekomendasi kegiatan rakor penerapan aplikasi SRIKANDI, serta percepatan penataan arsip sebagai bagian dari strategi pengelolaan arsip dinamis daerah, memerlukan dukungan Sumber Daya Manusia Kearsipan. “Kegiatan kearsipan secara nasional ataupun daerah perlu didukung oleh sumberdaya manusia kearsipan. Atas dasar pertimbangan tersebut kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Kabupaten Kutai Kartanegara,” jelasnya.
Penulis Abdilah Amin (Tenaga Ahli Media)
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)