Tahun 2024 Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara akan membuka layanan darurat Call Center 112. Untuk mewujudkan hal tersebut membahas draft Raperbub Call Center 112. Rapat tersebut dibuka oleh Kadis Kominfo Kukar Dafip Haryanto dan dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik (PLIP) Surya Admaja.
Rapat yang digelar pada hari Jumat, 6 Oktober 2023 tersebut dihadiri pihak Polres Kukar, perwakilan dari OPD/Dinas/Badan yang menangani kebencanaan seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, BPBD, Dinas PMK, RSUD A.M Parikesit Tenggarong Seberang, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sekretaris, para Kabid, pejabat struktural dan Jabatan Fungsional Diskominfo Kukar.
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1402/Diskominfo-Kukar-Gelar-Rakor-KIM-dan-Website-Desa
Dalam rapat tersebut membahas pasal demi pasal draft Raperbup Call Center 112. Para peserta rapat mengkritisi dan menyampaikan usulan perubahan dan penambahan dari pasal-pasal yang disampaikan. Rapat berakhir pada sore hari dengan kesepakatan seluruh pasal yang diajukan. Dari rapat tersebut juga disepakati penambahan pada bab Ketentuan Umum dan Landasan Hukum yang mengatur kedaruratan.
Call Center 112 merupakan layanan nomor panggilan darurat yang dapat digunakan saat terjadi keadaan darurat. Dengan menghubungi nomor 112 akan terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) yang dibangun oleh Pemerintah Daerah. Layanan Panggilan Darurat 112 bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengingat nomor dari berbagai nomor layanan darurat yang berbeda-beda, mempercepat penanggulangan keadaan darurat, serta mempermudah koordinasi antar instansi terkait.
Nomor 112 yang mengintegrasikan seluruh nomor darurat untuk mendapatkan pertolongan semua jenis kejadian darurat di daerah. Panggilan masyarakat ke nomor 112 tidak dipungut biaya atau gratis dan masih dapat dipanggil ketika ponsel terkunci.
Regulasi dalam pelaksanaan Call Center 112 yang melibatkan Pemerintah Pusat (Kemkominfo), Pemerintah Daerah, dan operator telekomunikasi tertuang dalam Permenkominfo 10/2016 Tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat, dan Keputusan Dirjen PPI 112/2019 Tentang Pedoman Teknis Penyediaan Layanan Nomor Panggilan Panggilan Darurat 112.
Penulis / Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)