Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Edi Damansyah resmi menutup Bimtek Penguatan Kapasitas Bagi Anggota BPD Se-Kukar. Penutupan bimtek tersebut berlangsung di Gedung Bela Diri Komplek Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang pada hari Selasa, 29 Agustus 2023.
Penutupan tersebut dihadiri Wakil Bupati Kutai Kartanegara Rendi Solihin, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kukar, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekretariat Daerah, Kepala OPD, dan Camat se-Kabupaten Kukar.
Baca juga : - http://kukarkab.go.id/v2/berita/1324/Bupati-Kukar-Lantik-13-Anggota-BPD-Pergantian-Antar-Waktu
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kukar Arianto dalam laporannya menyampaikan bahwa pihaknya sejak bulan Mei hingga Agustus 2023 telah melaksanakan pelatihan atau pembekalan bagi seluruh anggota BPD sebanyak 1.257 orang anggota BPD. Dirincikannya bahwa bimtek telah berlangsung 10 angkatan dengan masing-masing angkatan sebanyak 2 kelas.
Baca juga : - http://kukarkab.go.id/v2/berita/1323/Audensi-Diskominfo-Kukar-Dengan-Forum-KIM-Kabupaten-Kukar
Kadis DPMD Kukar Arianto menjelaskan bahwa pelaksanaan bimtek merupakan wujud komitmen Pemkab Kukar dalam menjalankan amanat regulasi untuk memberikan pembekalan bagi Anggota BPD pada saat menjabat selaku anggota BPD. “Hal ini juga respon Pemkab Kukar terhadap aspirasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI ) yang meminta pelatihan dari Pemkab Kukar terkait tugas dan fungsi BPD,” ujarnya.
Kadis Arianto menyampaikan bahwa Pemkab Kukar telah merespos positif aspirasi APDESI terkait permintaan kenaikan tunjangan BPD. “Aspirasi itu telah dipenuhi oleh Pemkab Kukar dengan menetapkan kebijakan kenaikan tunjangan BPD sebesar 65% terhitung sejak tahun 2023 ini,” jelasnya.
Dijabarkannya bahwa telah diterbitkan Perbup Nomor 51 Tahun 2019 dan Perbup Nomor 48 Tahun 2022 terkait kenaikan tunjangan untuk BPD yang dinaikkan sebesar 65%. Dengan demikian saat ini tunjangan untuk Ketua BPD dari Rp.1.980.000,00 menjadi Rp.3.267.000,00. Wakil Ketua BPD dari Rp.1.800.000,00 menjadi Rp.2.970.000,00. Untuk Sekretaris BPD dari Rp.1.680.000,00 menjadi Rp.2.772.000,00 dan untuk anggota BPD dari Rp.1.560.000,00 menjadi Rp. 2.574.000,00.
Berkaitan dengan keuangan desa dijelaskan oleh Kadis DPMD bahwa dengan telah dilaksanakannya pengelolaan keuangan desa secara online melalui aplikasi SISKEUDES-ONLINE, SIPACAR-KUDA dan ATKPDes, diharapkan pengelolaan keuangan desa menjadi lebih baik dan terkendali. “Dengan demikian dari sisi pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD dalam hal pengelolaan keuangan desa, akan menjadi lebih mudah dan dapat lebih terbantu,” tuturnya.
Terkait Laporan Kinerja BPD disampaikannya berdasarkan data Dinas PMD terhitung tanggal 28 Agustus 2023, sebanyak sebanyak 84 desa dari 193 desa (43,5%) telah menyampaikan tembusan Laporan Kinerja BPD kepada Dinas PMD. Berdasarkan fakta data tersebut Kadis DPMD meminta kepada BPD yang belum menyampaikan laporan kinerja untuk segera menyerahkannya sebagai bukti bahwa BPD telah berkinerja.
Penulis : Heriyanto (Pengolah Data)
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)