Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Edi Damansyah melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAW) se-Kabupaten Kutai Kartanegara. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Gedung Bela Diri Kompleks Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang pada hari Selasa, 29 Agustus 2023.
Pelantikan Penetapan Pengganti Antar Waktu anggota BPD dihadiri oleh Wakil Bupati Kutai Kartanegara Rendi Solihin, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kukar, Sekretaris Daerah Kukar, para Asisten Sekretariat Daerah, Kepala OPD, dan Camat se-Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga : - http://kukarkab.go.id/v2/berita/1323/Audensi-Diskominfo-Kukar-Dengan-Forum-KIM-Kabupaten-Kukar
Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutanya mengingatkan tentang 3 fungsi BPD, yakni pertama, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Kedua, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan ketiga melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. “Ketiga fungsi tersebut harus dilaksanakan dengan baik dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Bupati Edi Damansyah mendorong penguatan BPD untuk dapat menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang-undang Desa beserta regulasi turunannya. “Dengan penguatan BPD diharapkan tercipta hubungan kesetaraan, kebersamaan, dan kekeluargaan yang harmonis, serta sinergis di antara semua lembaga-lembaga di Desa, terutama Pemerintah Desa,” tuturnya.
Anggota-anggota BPD PAW yang dilantik Bupati Kukar berasal dari Kecamatan Kota Bangun, Loa Janan, Sebulu, Loa Kulu, Tabang, Tengarong Seberang, Kembang Janggut, dan Muara Kaman.
Anggota BPD PAW yang dilantik adalah dari Kecamatan Kota Bangun adalah Andi Winata dari Desa Kota Bangun Seberang. Dari Kecamatan Loa Janan adalah Budiono dari Desa Loa Duri Ilir dan Dewi Anggraini dari Desa Bakungan. Dari Kecamatan Loa Kulu adalah Purwanto dari Desa Sumber Sari dan Marliau dari Desa Lung Anai. Dari Kecamatan Sebulu adalah Roni Hartono dari Desa Sebulu Modern dan Arisal dari Desa Mekar Jaya. Dari Kecamatan Tabang Idu dari Desa Sidomulyo, dari Kecamatan Tenggarong Seberang Asmaniah dari Desa Embalut. Dari Kecamatan Kembang Janggut Amalia Nurul Shadrina dari Desa Bukit Layang dan Yunita Sari dari Desa Muai, dan dari Kecamatan Muara Kaman Hertisa dari Desa Cipari Makmur, dan Edi Pujianto dari Desa Bunga Jadi.
Dasar regulasi dalam pelantikan BPD PAW adalah UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, Permendagri No. 110 Tahun 2016 Tentang BPD, Permendagri No. 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Perda Kabupaten Kukar No. 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman BPD, dan Perbup Kukar No. 64 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengisian Keanggotaan BPD.
Penulis : Heriyanto (Pengolah Data)
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)