Asisten 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Totok Heru Subroto membuka Rakor SPBE di Hotel Jatra Kota Balikpapan pada hari Rabu, 9 Agustus 2023. Rakor tersebut diikuti perwakilan OPD, akademisi, dan komunitas, Kelurahan, serta Desa yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara. Rakor Program Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Kota Cerdas (Smart City), dan Satu Data Indonesia (SDI) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar digelar selama 2 hari mulai hari Rabu, 9 Agustus hingga 10 Agustus 2023.
Asisten 3 Setdakab Kukar Totok Heru Subroto yang membacakan sambutan Bupati Kukar menyampaikan bahwa pembangunan di wilayah Ibu Kota Negara sudah mulai terlihat progres dan dampaknya di sekitar lokasi IKN. “Kukar adalah salah satu Kabupaten yang sebagian wilayahnya masuk dalam kawasan strategis Nasional IKN. Untuk Kabupaten Kukar harus mulai menyusun strategi pembangunan yang diselaraskan dengan program pembangunan IKN. Tujuannya agar kita tidak hanya sekedar menjadi kawasan penyangga IKN, tetapi mampu menjadi mitra IKN dan maju bersama IKN,” ujarnya.
Baca juga : - http://kukarkab.go.id/v2/berita/1294/806-Posyandu-Segera-Diperbaiki,-Rendi-Solihin:-Misi-Kita-0-Persen-Stunting-di-2024
Dijelaskannya bahwa ditahun 2017 Kabupaten Kutai Kartanegara telah terpilih sebagai salah satu Kabupaten dalam Program Gerakan Menuju 100 Smart City tahap pertama. “Kawasan kota cerdas baru bisa terwujud apabila seluruh pemangku kepentingan yaitu pemerintah, dunia usaha, dan akademisi dapat bersinergi dengan baik dalam memadukan konsep kota cerdas yang tepat dan berproses bersama dalam merealisasikan konsep kota cerdas tersebut secara berkesinambungan,” tuturnya.
Totok Heru Subroto menjelaskan bahwa Peraturan Bupati Kukar Nomor 45 Tahun 2022 Tentang SPBE dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah merupakan perwujudan pelaksanaan amanat Peraturan Presiden no 95 tahun 2018 tentang SPBE. “Regulasi tersebut merupakan upaya penegakan salah satu pilar Smart City, yaitu Smart Governance. SPBE dilaksanakan untuk mendukung peningkatan di semua aspek reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan terselenggaranya layanan pemerintahan yang maksimal bagi masyarakat,” jelasnya.
Ditekankannya bahwa Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar perlu didorong untuk dapat menerapkan SPBE secara bertahap dan berkesinambungan sesuai dengan kapasitas dan perannya. “Untuk mewujudkannya seluruh OPD harus selalu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan dinas dan instansi terkait agar implementasi SPBE menghasilkan keterpaduan layanan dan meminimalisir efisiensi anggaran,” harapnya.
Diingatkannya bahwa dalam pelaksanaan Program Smart City ,SPBE, dan SDI biasanya menganggap teknologi sebagai faktor utama yang harus dilibatkan .”Teknologi hanyalah faktor pendorong atau penggerak .Faktor yang lebih penting adalah mindset atau pola pikir tentang bagaimana memilih teknologi yang tepat guna dan tidak asal canggih, tetapi teknologi yang mampu memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk penggunaan teknologi tersebut. Pemanfaatan teknologi harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. Maka teknologi harus memenuhi prinsip dasar SPBE yaitu efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan,” tegasnya.
Diharapkannya setelah mengikuti rakor tersebut seluruh pemangku kepentingan dapat memahami peran dan kapasitasnya masing masing. “OPD harus saling bersinergi dan berkolaborasi untuk mewujudkan Kabupaten Kukar sebagai mitra IKN melalui sinergitas program SPBE, Smart City, dan Satu Data Indonesia,” pungkasnya.
Penulis : Heryanto (Pengolah Data)
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)