Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar menyerahkan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara simbolis kepada 7 orang warga Desa Sambera Kecamatan Marang Kayu. Penyerahan sertifikat tersebut dailaksanakan dalam event Kelompencapir Reborn Sesi 4 pada hari Rabu, 26 Juli 2023 yang digelar di area persawahan Desa Semangko Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kutai Kartanegara.
Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan penyerahan sertifikat secara simbolis dari Program PTSL tersebut bertujuan untuk menjamin kepastian perlindungan hukum bagi warga negara atas kepemilikan tanah.
Baca juga : - http://kukarkab.go.id/v2/berita/1274/Bupati-Kukar-Pimpin-Langsung-Kegiatan-Kelompencapir-Reborn-4-Di-Kec-Marang-Kayu
“Dengan adanya SHAT (Sertifikat Hak Atas Tanah) PTSL akan menekan potensi konflik mengenai batas-batas kepemilikan bidang tanah, yang diakui secara sah, dinyatakan terdaftar, serta dinyatakan valid secara spasial maupun tekstual,” tuturnya.
Bupati Kukar Edi Damansyah mengajak masyarakat untuk mendukung program Pemerintah dalam sertifikasi tanah. “Kita dukung program-program seperti ini, manfaatkan dan simpan sertifikat dengan baik. Bila dijadikan agunan, jangan untuk kredit konsumsi, tapi manfaatkan untuk memulai atau menambah modal usaha,” pesannya.
Warga Desa di Kecamatan Marang Kayu yang menerima sertifikat tanah tercatat Desa Sebuntal 990 Sertifikat, Desa Bunga Putih 150 sertifikat, Desa Sambera Baru 234 sertifikat, Desa Perangat Baru 299 sertifikat, Desa Perangat Selatan 368 sertifikat.
Program PTSL merupakan program pendaftaran tanah yang dilaksanakan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan atau yang setingkat. Program tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan bukti hak milik sah tanah, yaitu sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).
Penulis : Heryanto (Pengolah Data)
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)