"Sekda Kukar Sunggono mengharap semua pihak meninjau ulang kembali persyaratan layanan publik yang berkenaan dengan Identitas Penduduk untuk menyesuaikan dengan hirarki tata urusan perundang-undangan serta menyampaikan secara berjenjang pada unit kerja dibawahnya atau menyampaikan informasi ini kepada atasannya."
Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono menyatakan bahwa Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai identitas resmi penduduk selain Kartu Tanda Penduduk-elektronik (KTP-el). Hal itu disampaikan dalam Surat Nomor : B-1201/DISDUKCAPIL/471.1/05/2023 Perihal : Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai Identitas Resmi Penduduk selain Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1217/Diskominfo-Kukar-Ikuti-Pelatihan-Dan-Sertifikasi-GCIO-di-Bandung
Surat yang ditandatangani secara elektronik pada 30 Mei 2023 di Tenggarong tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Kepala Kepolisian Resort Kutai Kartanegara, Kepala Kepolisian Resort Kota Bontang, Komandan Kodim 0906 Tenggarong, Komandan Kodim 0908 Bontang, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Ketua Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara 8. Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Instansi/Lembaga Swasta/ Perbankan/Lembaga Pembiayaan/Asuransi, dan Pimpinan Perguruan Tinggi/Sekolah Negeri/Swasta di Kabupaten Kutai Kartanegara. Pada surat tersebut diberikan tembusan kepada Bupati Kutai Kartanegara dan Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda.
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1216/Pemkab-Kukar-Berupaya-Menambah-Guru-Agama-Melalui-Program-Dai-Masuk-Desa
Dalam surat tersebut Sekda Kukar Sunggono menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri RI melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah merilis Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti dari Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang berfungsi sama dalam pelayanan publik.
Dijelaskan bahwa hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 pada Bab II tentang Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Berkaitan dengan hal tersebut Sekda Kukar menyampaikan 5 point pernyataan, yakni :
1. Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah perubahan identitas kependudukan dari yang berbentuk fisik menjadi identitas digital yang terdapat di smartphone masing-masing penduduk. Aplikasi IKD dapat diunduh di PlayStore atau AppStore pada smartphone yang berbasis android atau iOs.
2. Aktivasi IKD dapat dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kutai Kartanegara atau di Seluruh Kantor Camat dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
3. Diharapkan dukungan penuh seluruh lembaga layanan publik agar dapat menerima Identitas Kependudukan Digital (IKD) selain KTP elektronik dalam pelayanan publik
4. Apabila terdapat Lembaga Pelayanan Publik yang menolak penggunaan Identitas Kependudukan Digital, maka penolakan tersebut harus dilakukan sesuai dengan kaidah administratif dengan menyampaikan Surat Resmi Penolakan yang ditandatangani oleh penanggung jawab lembaga pelayanan publik dimaksud.
5. Mengingat pemberlakuan ini bersifat nasional dan pelayanan publik dapat berjalan efektif, efisien serta membahagiakan masyarakat, diharapkan semua pihak meninjau ulang kembali persyaratan layanan publik yang berkenaan dengan Identitas Penduduk untuk menyesuaikan dengan hirarki tata urusan perundang-undangan serta menyampaikan secara berjenjang pada unit kerja dibawahnya atau menyampaikan informasi ini kepada atasannya.
Penulis/Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)

