Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Sekda Kukar Sunggono : "IKD adalah Identitas Resmi Penduduk Selain KTP-el"
    Kembali
    15 Jun 2023

    Sekda Kukar Sunggono : "IKD adalah Identitas Resmi Penduduk Selain KTP-el"

    Diskominfo
    "Sekda Kukar Sunggono mengharap semua pihak meninjau ulang kembali persyaratan layanan publik yang berkenaan dengan Identitas Penduduk untuk menyesuaikan dengan hirarki tata urusan perundang-undangan serta menyampaikan secara berjenjang pada unit kerja dibawahnya atau menyampaikan informasi ini kepada atasannya."

    Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono menyatakan bahwa Identitas Kependudukan Digital                (IKD) sebagai identitas resmi penduduk selain Kartu Tanda Penduduk-elektronik (KTP-el). Hal itu disampaikan dalam  Surat Nomor : B-1201/DISDUKCAPIL/471.1/05/2023 Perihal : Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai Identitas Resmi Penduduk selain Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). 

    Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1217/Diskominfo-Kukar-Ikuti-Pelatihan-Dan-Sertifikasi-GCIO-di-Bandung

    Surat yang ditandatangani secara  elektronik pada 30 Mei 2023 di Tenggarong tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Kepala Kepolisian Resort Kutai Kartanegara, Kepala Kepolisian Resort Kota Bontang, Komandan Kodim 0906 Tenggarong, Komandan Kodim 0908 Bontang, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Ketua Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara 8. Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Instansi/Lembaga Swasta/ Perbankan/Lembaga Pembiayaan/Asuransi, dan Pimpinan Perguruan Tinggi/Sekolah Negeri/Swasta di Kabupaten Kutai Kartanegara. Pada surat tersebut diberikan tembusan kepada  Bupati Kutai Kartanegara dan Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda.   

    Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1216/Pemkab-Kukar-Berupaya-Menambah-Guru-Agama-Melalui-Program-Dai-Masuk-Desa

    Dalam surat tersebut Sekda Kukar Sunggono menyampaikan bahwa  Kementerian Dalam Negeri RI melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah merilis Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti dari Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang berfungsi sama dalam pelayanan publik. 

    Dijelaskan bahwa hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 pada Bab II tentang Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Berkaitan dengan hal tersebut Sekda Kukar menyampaikan 5 point pernyataan, yakni : 

    1. Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah perubahan identitas kependudukan dari yang berbentuk fisik menjadi identitas digital yang terdapat di smartphone masing-masing penduduk. Aplikasi IKD dapat diunduh di PlayStore atau AppStore pada smartphone yang berbasis android atau iOs.  

     2. Aktivasi IKD dapat dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kutai Kartanegara atau di Seluruh Kantor Camat dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. 

    3. Diharapkan dukungan penuh seluruh lembaga layanan publik agar dapat menerima Identitas Kependudukan Digital (IKD) selain KTP elektronik dalam pelayanan publik 

    4. Apabila terdapat Lembaga Pelayanan Publik yang menolak penggunaan Identitas Kependudukan Digital, maka penolakan tersebut harus dilakukan sesuai dengan kaidah administratif dengan menyampaikan Surat Resmi Penolakan yang ditandatangani oleh penanggung jawab lembaga pelayanan publik dimaksud. 

    5. Mengingat pemberlakuan ini bersifat nasional dan pelayanan publik dapat berjalan efektif, efisien serta membahagiakan masyarakat, diharapkan semua pihak meninjau ulang kembali persyaratan layanan publik yang berkenaan dengan Identitas Penduduk untuk menyesuaikan dengan hirarki tata urusan perundang-undangan serta menyampaikan secara berjenjang pada unit kerja dibawahnya atau menyampaikan informasi ini kepada atasannya. 

    Penulis/Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)




    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    29 Sep 2025
    Optimalkan Implementasi Aplikasi Srikandi, Diskominfo Kukar Laksanakan Pendampingan Admin SRIKANDI Perangkat Desa Segihan
    29 Sep 2025
    Bupati Aulia Rahman Basri dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar: “Tenggarong Barometer Pembangunan di Kutai Kartanegara”
    29 Sep 2025
    Wakil Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid: “Menjaga Kearifan Lokal adalah Menjaga Marwah Peradaban Nusantara”
    29 Sep 2025
    Pangeran Noto Negoro Muhammad Heriansyah: "Erau adalah Warisan Adat Lawas yang Harus Dilestarikan"
    29 Sep 2025
    Erau Adat Kutai 2025 berlangsung Khidmat dan Meriah, Belimbur Tandai Erau Berakhir
    26 Sep 2025
    Titah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI Tentang Tata Krama Ritual Belimbur
    25 Sep 2025
    Puskesmas Loa Ipuh Gencarkan Edukasi Pencegahan dan Penanganan Hipertensi di Posyandu
    25 Sep 2025
    Call Center 112 dan Keamanan Data Pribadi Dibahas dalam Rapat Rancangan Perbup RAD SPM Kukar 2025-2030

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar