Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Diskominfo Kukar melaksanakan studi tiru ke Diskominfo Kota Bontang. Pertemuan tersebut membahas tentang Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik, implementasi PPID pada Badan Publik, serta penanggulangan hoax pada media online. Studi tiru berlangsung di Ruang Rapat Kantor Diskominfo di Kantor Walikota Bontang pada hari Selasa, 30 Mei 2023.
Tim Diskominfo Kukar di pimpin oleh Kabid PLIP Surya Admaja dan didampingi para Pranata Humas Ahli Muda Syamsul, Zainul Effendi Joesoef, dan Hartono Kusbandi serta staf. Tim Kukar diterima oleh Sekretaris Diskominfo Kota Bontang Andi Hasanuddin Akmal yang didampingi Kabid IKP Iskandar dan Ilham, serta para JFT Prahum Kota Bontang, dan staf.
Dalam diskusi hangat tersebut Tim Diskominfo Kota Bontang menjelaskan latar belakang dan tahapan proses terbitnya Perda Keterbukaan Informasi Publik. Dijelaskan pentingnya kesamaan persepsi antara eksekutif dan legislatif terhadap spirit keterbukaan informasi publik yang akhirnya dapat terwujud menjadi produk hukum. Iskandar menjelaskan alur proses terbentuknya produk hukum mulai dari usulan, kajian akademis hingga pembahasan dan pengesahan produk hukum.
Bahasan kedua tentang implementasi layanan informasi publik oleh badan publik. Tim Diskominfo Kota Bontang menjelaskan adanya e-arsip yang terhubung dengan halaman PPID yang telah dikategorisasi seperti yang dimaksud dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk koordinasi internal, Diskominfo Kota Bontang secara rutin menggelar coffee morning dan menyediakan ruang komunikasi dan koordinasi melalui media whatsapp.
Dijelaskan oleh Kabid IKP Iskandar bahwa Diskominfo Bontang secara rutin melakukan pendampingan kepada Badan Publik OPD dan Kelurahan terkait postingan arsip digital dan halaman PPID pada website Pemkot Bontang. Terkait adanya permintaan dan keberatan informasi publik, pihak Diskominfo selalu melibatkan pihak Komisi Informasi Provinsi Kaltim untuk berkonsultasi sehingga tidak mencapai tahap sengketa informasi. Disampaikannya pada tahun 2022 Kota Bontang tidak ada sengketa informasi publik.
Bahasan ketiga tentang media handling dalam kaitannya dengan penanganan hoax pada media. Iskandar menjelaskan tentang pentingnya peran hubungan media. “Diskominfo Kota Bontang cenderung tidak merespons adanya hoax pada media sosial. Namun jika dipandang perlu, maka dilakukan kegiatan press conference dan pihak pimpinan akan memberikan penjelasan yang diperlukan kepada pihak media,” ujarnya.
Terkait kontrak dengan media dalam mendukung publikasi, Diskominfo Kota Bontang menjelaskan bahwa pihaknya murni menggunakan anggaran sendiri dan bukan berasal dari pokir anggota DPRD. Hal ini terkait dengan esensi / outcome, dimana pokir kontrak media dianggap tidak mengakomodasi kepentingan publik secara langsung.
Penulis / Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
