Ketua BPJS Cabang Samarinda Yerri Gerson Rumawa menyampaikan bahwa Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagai upaya untuk membangun ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat, berkesinambungan, dan berkeadilan.
Hal itu disampaikannya pada pertemuan pihak BPJS Kesehatan Cabang Samarinda dengan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama. Pertemuan yang membahas Optimalisasi Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional tersebut diselenggarakan di Ruang Maharaja Sultan (Ruang Eksekutif) Kantor Bupati Kukar di Jalan Wolter Monginsidi Kawasan Timbau Tenggarong pada Selasa 16 Mei 2023.
Pertemuan tersebut dipimpin Asisten 3 Sekretariat Daerah Kukar Totok Heru Subroto dan dihadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kukar diantaranya Dinkes, Dinsos, Distransnaker, Disdukcapil, DPMD, Diskominfo, BPKAD, Bappeda, dan dari BPJS Kukar.
Yerri Gerson Rumawa menjelaskan bahwa Perpres tersebut mencakup penyempurnaan kebijakan tentang pengelolaan JKN lebih komprehensif dalam upaya menyediakan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat. “Penetapan Perpres ini merupakan kebijakan perlindungan kesehatan bagi masyarakat secara komprehensif dalam jangka panjang,” jelasnya.
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1159/Satpol-PP-Kukar-Gencar--Sosialisasi-Perda-13-2017-Tentang-Pengelolaan-Penangkapan-Ikan
Dalam pertemuan tersebut Ketua BPJS Cabang Samarinda Yerri Gerson Rumawa menyampaikan presentasi dengan menggelar data, prosedur dan ketentuan, pakta integritas dan pentingnya kerjasama dengan pihak Pemerintah Daerah, realisasi anggaran dalam penanganan beberapa penyakit, pelayanan promotif preventif, hingga layanan peserta, serta implementasi Nomor Induk Kependudukan di KTP sebagai identitas peserta JKN.
Disampaikannya bahwa dalam implementasi digitalisasi, capaian implementasi antrian online Kabupaten Kutai Kartanegara mencapai 100% seperti pada capaian Kota Samarinda dan Kota Bontang. Dari materi presentasi yang dipaparkan, capaian indikator Kabupaten Kutai Kartanegara dalam implementasi Program BPJS Kesehatan sangat baik. Hal ini menunjukkan bahwa Program Kukar Idaman yang bertujuan agar masyarakat Kukar sejahtera dan berbahagia telah dimplementasikan sesuai dan harapan.
Dalam paparannya Yerri Gerson Rumawa menyampaikan 7 harapan dari pihak BPJS, yakni pertama, mempertahankan UHC melalui substitusi peserta, pendaftaran penduduk belum terdaftar JKN dan pendaftaran peserta yang mengalami PHK ke dalam tanggungan Pemda.
UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan, promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif bermutu dengan biaya terjangkau.
Kedua, Peningkatan kekatifan peserta melalui pendaftaran peserta ke segmen PBPU dan BP Pemda, Crowdfunding dan pengalihan peserta yang mengalami PHK ke dalam tanggungan Pemda.
Ketiga, peningkatan akurasi data dengan akurasi data PPU PNS, PPNPN, implementasi PeSiAR dan dukungan Dukcapil dalam pemenuhan NIK.
Keempat, pemenuhan kebutuhan anggaran segmen PBPU dan BP Pemda serta segmen PPU PN sampai dengan Desember 2023.
Kelima, dukungan Disnaker dalam pemenuhan kewajiban Badan Usaha mendaftarkan peserta dan anggota keluarga pada segmen PPU.
Keenam, implementasi Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022 melalui PeSiAR.
Ketujuh, optimalisasi pemanfaatan Antrean Online di FKTP dan FKRTL.
Penulis / Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)