Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan segera dicairkan, paling cepat pekan ini.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo.
Pemkab Kukar telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2023 terkait penyaluran THR. Perbup itu langsung dibagikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk segera ditandaklanjuti.
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1066/BPOM-Pastikan-Takjil-Buka-Puasa-di-Tenggarong-Aman-Dikonsumsi
“OPD akan menghitung berapa kebutuhan untuk THR pegawainya, baik PNS maupun THL. Nanti mereka akan meminta Surat Penyediaan Dana (SPD),” ungkap Sukotjo, Senin 10 April 2023.
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1065/Pemkab-Kukar-Dukung-KPU-Laksanakan-Pemilu-Serentak-2024
Jika SPD sudah keluar, maka OPD akan mencetak Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan THR.
Sukotjo mengatakan, THR akan diusahakan cair minggu ini, dan paling telat Senin 17 April 2023 depan.
“Karena ini Perbup baru keluar dan harus disosialisasikan dulu ke OPD, OPD melakukan perhitungan THR untuk OPD-nya,” sebutnya.
Masmun Jaya : Pranata Humas diskominfo