Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menerbitkan Surat Edaran Nomor : B – 41/ORG/065.11/01/2023 Tentang Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Surat Edaran yang ditandatangani seara elektronik tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris DPRD, Para Camat, Direktur RSUD, dan Direktur BUMD se-Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tembusan kepada Gubernur Kalimantan Timur.
Dalam Surat Edaran tersebut Bupati Kukar Edi Damansyah menginstruksikan kepada Perangkat Daerah/Unit Kerja/BUMD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1024/Bupati-Kukar:-Tingkatkan-Kewaspadaan--Satpol-PP-dan-Satlinmas-Jelang-Pemilu-2024
Disampaikannya bahwa pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1023/Puncak-Bukit-Biru-Bakal-Disulap-Jadi-Bumi-Perkemahan
Bupati Kukar menyampaikan bahwa pelaksanaan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil mengacu pada Pasal 333 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Bupati Kukar Edi Damansyah menginstruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah/Pimpinan Unit Kerja untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama serta mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.
Penulis / Editor : Zainul Effendi Joesoef (Prahum Ahli Muda)

