Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023
    Kembali
    20 Mar 2023

    Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023

    Diskominfo
    Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menerbitkan Surat Edaran Nomor : B – 41/ORG/065.11/01/2023 Tentang Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Surat Edaran yang ditandatangani seara elektronik tersebut  ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris DPRD, Para Camat, Direktur RSUD, dan Direktur BUMD se-Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tembusan kepada Gubernur Kalimantan Timur. 

    Dalam Surat Edaran tersebut Bupati Kukar Edi Damansyah menginstruksikan kepada Perangkat Daerah/Unit Kerja/BUMD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

    Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1024/Bupati-Kukar:-Tingkatkan-Kewaspadaan--Satpol-PP-dan-Satlinmas-Jelang-Pemilu-2024

    Disampaikannya bahwa pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan. 

    Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1023/Puncak-Bukit-Biru-Bakal-Disulap-Jadi-Bumi-Perkemahan

    Bupati Kukar menyampaikan bahwa pelaksanaan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil mengacu pada Pasal 333 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

    Bupati Kukar Edi Damansyah menginstruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah/Pimpinan Unit Kerja untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama serta mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.

    Penulis / Editor : Zainul Effendi Joesoef (Prahum Ahli Muda)







    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    13 Sep 2025
    Lurah Melayu Aditiya Rakhman Bentuk dan Terbitkan SK Posbankum dan Posyantek
    13 Sep 2025
    Pemerintah Kelurahan Melayu Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT dalam Pemanfaatan Sistem Informasi Prodeskel
    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar