Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menerbitkan Surat Edaran Nomor B-1651/DINKES/065.11/07/2022 Tentang Panduan Dalam Menyambut Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah / 2022 Masehi Pada Masa Pandemi Covid-19 Dan Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku Di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Edaran yang ditandatangani Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tanggal 4 Juli 2022 tersebut ditujukan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kepala OPD, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Camat, Lurah/Kepala Desa, Pimpinan Perusahaan/BUMD/BUMN, Pimpinan Lembaga/Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan, Pengurus/Pengelola Masjid/Langgar/Mushala, Pengurus/Pengelola Rumah Potong Hewan, Pelaku Usaha/Pengelola Tempat Hiburan/ Karaoke/Kebugaran/Ketangkasan, Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam edaran itu disampaikan poin-poin sebagai berikut :
1. Penutupan dan melarang aktifitas selama 3 hari (8-10 Juli 2022) bagi tempat hiburan, kebugaran, ketangkasan, dan tempat yang yang terdapat penjualan miras/beralkohol.
2. Menghimbau agar semua pihak menghormati umat Islam yang melaksanakan perayaan Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H.
3. Larangan takbir keliling. Takbiran diselenggarakan di Masjid/Langgar/Mushala dan atau di rumah masing-masing.
4. Pelaksanaan shalat Idul Adha dapat diselenggarakan secara berjama’ah/tatap muka di masjid atau lapangan terbuka dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan pencegahan COVID-19.
5. Diharapkan para Mubaligh/Penceramah berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Sunah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.
6. Dihimbau dalam pelaksanaan kurban selama Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik agar Umat Islam Kabupaten Kutai Kartanegara berkurban sebagai wujud ketakwaan dan kepedulian terhadap sesama. Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai pada saat usai shalat Idul Adha tanggal 10 Zulhijah sampai pada tanggal 13 Zulhijah sebelum maghrib, hewan yang dijadikan kurban adalah hewan yang sehat, tidak cacat sesuai dengan kriteria dan syariat kurban serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan, penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).
7. Berkaitan dengan penyembelihan di luar RPH-R disampaikan ketentuan sebagai berikut :
a. Penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan bersih (higiene sanitasi) oleh Petugas yang berkompeten dan sesuai dengan syariat Islam.
b. Memastikan kesehatan hewan kurban dan/atau hewan kurban yang menunjukan gejala sakit melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait.
c. Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain Petugas/ Panitia penyembelihan hewan kurban dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan kurban.
d. Petugas/Panitia penyembelihan hewan kurban tetap menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan hingga pengemasan serta pedistribusian daging kurban.
e. Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh Petugas/Penitia Kurban atau Ketua RT secara langsung ke tempat tinggal warga yang berhak menerima. Hal ini bertujuan untuk menghindari melakukan pembagian dengan sistem kupon atau mengambil sendiri untuk mencegah terjadinya kerumunan.
Berkaitan dengan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku diberlakukan panduan sebagai berikut :
a. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan dan tidak terserang wabah PMK sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Dinas/Instansi terkait.
b. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan hewan kurban dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya ketersediaan hewan kurban, maka Umat Islam yang hendak berkurban dapat berkurban di daerah sentra ternak yang tidak terdampak wabah PMK baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkif) kepada orang lain.
c. Berkurban dapat dilakukan melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban.
d. Panitia Kurban serta Lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program penerimaaan dan pemotongan hewan kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah PMK
e. Kepada Dinas/Instansi terkait untuk melakukan sosialisasi, monitoring dan pengawasan serta pendampingan dalam rangka menjamin kesehatan hewan kurban pada sentra ternak / tempat penjualan hewan kurban.
8. Berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penularan dan penanganan COVID-19 diminta kepada seluruh masyarakat Kukar untuk konsisten melakukan PERUBAHAN PERILAKU serta PERCEPATAN VAKSINASI DOSIS 2 dan DOSIS 3 (booster) sebagai kepedulian terhadap diri sendiri, keluarga maupun orang lain.
Untuk itu diminta kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kepala OPD, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Camat, Lurah, Kepala Desa, Pimpinan Perusahaan/ BUMD/BUMN, Pimpinan Lembaga/Organisasi Keagamaan, dan Kemasyarakatan di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melakukan sosialisasi dan edukasi serta melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan COVID-19 dan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Surat Edaran tersebut ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Timur, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kukar, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kukar, dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kukar.