Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Permendikdasmen RI Nomor 11 Tahun 2025 Resmi Berlaku, Atur Beban Kerja Guru Lebih Terukur
    Kembali
    14 Jul 2025

    Permendikdasmen RI Nomor 11 Tahun 2025 Resmi Berlaku, Atur Beban Kerja Guru Lebih Terukur

    Diskominfo

    Penulis/Photografer : Muhammad Firza Akbar (Tenaga Ahli Peliputan)

    Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Peraturan ini ditetapkan pada hari Kamis, 26 Juni 2025 dan diundangkan pada 1 Juli 2025. Peraturan ini berlaku bagi seluruh Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil maupun bukan Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan ini mencakup Guru pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, Guru pendidikan khusus, Guru pendidikan layanan khusus, dan Guru pada sekolah Indonesia luar negeri.

    Aturan baru ini diterbitkan untuk menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan perubahan-perubahannya. Ditegaskan dalam kebijakan tersebut, aturan ini ditujukan untuk memastikan Guru bekerja secara profesional, mendorong pemerataan layanan pendidikan, meningkatkan mutu pembelajaran, penguatan pendidikan karakter, serta pengembangan bakat dan minat murid di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.

    Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 mengatur beban kerja Guru selama 37 jam 30 menit per minggu di luar jam istirahat. Beban kerja meliputi kegiatan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan, penilaian hasil belajar, pembimbingan dan pelatihan murid, serta tugas tambahan lain. Setiap Guru wajib memenuhi beban tatap muka minimal 24 jam per minggu dan maksimal 40 jam, dengan ketentuan pengecualian bagi Guru tertentu, seperti Guru pendidikan khusus, Guru di pendidikan layanan khusus, dan Guru pada sekolah Indonesia luar negeri.

    Dalam pelaksanaan tugas, Guru dapat diberikan penugasan tambahan yang ekuivalen atau setara dengan jam tatap muka. Tugas tambahan itu antara lain sebagai Wakil Kepala Sekolah, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Wali Kelas, Pembina Ekstrakurikuler, Koordinator Pengembangan Kompetensi, Pengurus Organisasi Profesi, Tutor Pendidikan Kesetaraan, serta berbagai peran lain yang rinciannya tercantum dalam lampiran peraturan.

    Peraturan ini juga menetapkan bahwa Guru yang belum memenuhi beban kerja setelah ditetapkan tugas tambahan wajib dilaporkan Kepala Sekolah kepada Dinas Pendidikan untuk dilakukan penataan dan pemerataan Guru. Selain itu, Guru yang diangkat menjadi Kepala Satuan Pendidikan memiliki tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi pembelajaran. Sementara Guru di jalur pendidikan nonformal memiliki tugas merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran masyarakat.

    Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 menjadi pijakan hukum baru bagi transformasi beban kerja guru yang lebih profesional, adil, dan berpihak pada mutu pembelajaran. Dengan ditetapkannya regulasi ini yang mulai berlaku pada Tahun Ajaran 2025/2026, seluruh ketentuan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku sejak tahun ajaran baru dimulai.


    Link Permindikdasmen Nomor 11 Tahun 2025: 

    https://jdih.kemendikdasmen.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/Permendikdasmen_No_11_Tahun_2025_tentang_Pemenuhan_Beban_Kerja_Guru.pdf



    #bebankerjaguru #peraturanmenteri2025 #permendikdasmen2025 #pendidikannasional #transformasipendidikan #guruprofesional #mutupembelajaran #pendidikanindonesia #kurikulum2025 #regulasipendidikan #tugastambahanguru #aturanbaruguru #kepastiankehukumguru #pengembangankompetensiguru #pendidikberkualitas #pembelajaranbermutu #sekolahindonesia #pendidikanformal #pendidikannonformal #pendidikankarakter #pemerataanpendidikan #kepalasekolah #guruindonesia #pembinaekstrakurikuler #walikelas #pengawaspendidikan #kinerjaguru #jamkerjaguru #profesionalismeguru #kebijakanpendidikan #kemendikdasmen



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    14 Okt 2025
    TK IT Bunayya Marangkayu Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
    13 Okt 2025
    Ustadz Das’ad Latif Hadir dalam Tabligh Akbar, Ratusan Warga Padati Halaman Kantor Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang
    13 Okt 2025
    Wamendagri RI Bima Arya Dorong Daerah Kembangkan Ekonomi Kreatif Unik untuk Majukan Pariwisata
    11 Okt 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Dunia Kerja pada Pelajar PKL SMK
    11 Okt 2025
    Percepat Realisasi Program 3 Juta Rumah, Mendagri RI Dorong Pemerintah Daerah Percepat Penerbitan PBG
    10 Okt 2025
    Kasubbag Umum, Ketatalaksanaan, dan Kepegawaian Diskominfo Kukar Raih Peringkat II Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan XXIII
    10 Okt 2025
    Perkuat Layanan Informasi Publik, Puskesmas dan Diskominfo Kukar Bahas Pengembangan Website
    10 Okt 2025
    DPPR Gelar Rakor Pelaksanaan Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar