Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Pemerintah RI Dorong Migrasi Nasional ke E-SIM
    Kembali
    14 Apr 2025

    Pemerintah RI Dorong Migrasi Nasional ke E-SIM

    Diskominfo

    Penulis : Muhammad Farhan Maulana (Tenaga Ahli Peliputan)

    Fotografer : Istimewa

    Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Pemerintah Republik Indonesia memulai langkah besar untuk membersihkan ruang digital nasional dengan mendorong percepatan migrasi dari kartu SIM fisik ke teknologi terbaru Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM). Langkah ini dinilai krusial dalam menghadapi ancaman kebocoran data dan penyalahgunaan identitas yang makin marak di era digital.


    Baca  Juga : Pulau Layung Seribu, Wisata Baru di Kembang Janggut

    Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri tentang e-SIM dan Pemutakhiran Data pada hari Jumat, 11 April 2025  di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta. Menkomdigi RI menegaskan bahwa transformasi ke e-SIM bukan sekadar pembaruan teknologi, melainkan bagian dari revolusi digital global yang menuntut keamanan, efisiensi, dan tanggung jawab data. 

    Dengan 350 juta nomor aktif di tengah populasi 280 juta jiwa, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan data pelanggan. Migrasi ke e-SIM adalah bagian dari Gerakan Nasional Kebersihan Data Digital. “E-SIM adalah solusi masa depan. Dengan integrasi digital dan verifikasi biometrik, kita bisa melindungi masyarakat dari ancaman spam, phishing, hingga judi online,” ujarnya. 

    Ditegaskannya tentang pentingnya pembatasan jumlah nomor seluler yang bisa terdaftar dengan 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berdasarkan aturan yang berlaku, maksimal 3 nomor per operator diizinkan, atau sembilan nomor untuk tiga operator berbeda. 

    “Terdapat kasus dimana 1 NIK digunakan untuk lebih dari 100 nomor. Ini merupakan  celah besar untuk kejahatan digital. Korbannya bisa saja tidak tahu dan harus menanggung akibat dari hal tersebut ,” ungkapnya.

    Sebagai tindak lanjut, saat ini Pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) baru yang memperketat pengawasan, termasuk memperkuat proses verifikasi identitas saat registrasi nomor. Disampaikannya bahwa Pemerintah memberikan apresiasi serta mendapat dukungan dari operator seluler besar seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smartfren, yang telah membuka layanan migrasi ke e-SIM secara offline maupun online.

    “Migrasi ke e-SIM saat ini belum wajib, tapi kami sangat menyarankan masyarakat yang sudah pakai perangkat kompatibel untuk segera beralih. Ini bukan sekadar teknologi baru, Ini merupakan pondasi ruang digital Indonesia yang lebih aman, sehat, dan terpercaya.” tuturnya.

    Tidak seperti kartu SIM konvensional, e-SIM ditanam langsung dalam perangkat sehingga memudahkan pengguna sekaligus meningkatkan keamanan data pribadi. Selain itu, e-SIM memperkuat ekosistem Internet of Things (IoT) dan mendukung efisiensi industri telekomunikasi.


    #komdigi

    #esimindonesia

    #migrasiesim

    #ruangdigitalaman

    #revolusidigital

    #stopkejahatandigital

    #keamanandata

    #lindungidatapribadi

    #stopspam

    #stopphishing

    #stopjudionline

    #gerakannasionalkebersihandatadigital



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    01 Okt 2025
    Asisten II Setdakab Kukar Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Tenggarong
    29 Sep 2025
    Optimalkan Implementasi Aplikasi Srikandi, Diskominfo Kukar Laksanakan Pendampingan Admin SRIKANDI Perangkat Desa Segihan
    29 Sep 2025
    Bupati Aulia Rahman Basri dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar: “Tenggarong Barometer Pembangunan di Kutai Kartanegara”
    29 Sep 2025
    Wakil Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid: “Menjaga Kearifan Lokal adalah Menjaga Marwah Peradaban Nusantara”
    29 Sep 2025
    Pangeran Noto Negoro Muhammad Heriansyah: "Erau adalah Warisan Adat Lawas yang Harus Dilestarikan"
    29 Sep 2025
    Erau Adat Kutai 2025 berlangsung Khidmat dan Meriah, Belimbur Tandai Erau Berakhir
    26 Sep 2025
    Titah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI Tentang Tata Krama Ritual Belimbur
    25 Sep 2025
    Puskesmas Loa Ipuh Gencarkan Edukasi Pencegahan dan Penanganan Hipertensi di Posyandu

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar