Diskominfo Kukar menggelar rapat tindaklanjut seleksi terbuka pengisian jabatan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (LPPL RPK) dengan masa jabatan tahun 2024-2029. Rapat tindaklanjut tersebut digelar di ruang rapat lantai 3 Kantor Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara pada hari Kamis, 16 November 2023.
Rapat tersebut dihadiri Kadis Kominfo Kukar Dafip Haryanto, Prahum Ahli Muda SDKP Hermawan, Prahum Ahli Muda POP Zainul E. Joesoef, Prahum Ahli Muda PIP Hartono Kusbandi, dan Staf Bidang PKP dan PLIP Diskominfo Kukar.
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1484/Uji-Kompetensi-Wartawan,-Rendi-Solihin-Komitmen-Mendukung-Kebebasan-Pers-di-Kukar
Kadis Kominfo Kukar Dafip Haryanto sebagai pemimpin rapat berpesan agar panitia seleksi memastikan kelancaran dalam proses pemilihan yang efektif dalam mengemban tugas dan fungsi tanggung jawabnya.
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1483/Bahas-PLID-dan-KIM,-Diskominfo-Tana-Tidung-Kunjungi-Diskominfo-Kukar
Prahum Ahli Muda SDKP Hermawan menyampaikan bahwa proses seleksi Dewan Pengawas LPPL RPK dengan masa jabatan tahun 2024-2029 hanya diikuti oleh 2 orang dari unsur Pemerintah dan unsur Praktisi. "Untuk itu diperlukan revisi persyaratan dan perpanjangan masa penjaringan anggota Dewas LPPL RPK,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut Kadis Kominfo Kukar Dafip Haryanto mengarahkan agar dilakukan pelonggaran persyaratan usia calon anggota Dewas dari unsur Umum dan menginstruksikan untuk bersurat ke DPRD Kukar dan tembusan ke Balmon untuk menjelaskan belum terpenuhinya unsur masyarakat dalam proses penjaringan tersebut.
Penulis : Annisa Noni Fardiah (Tenaga Ahli Media)
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)