Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Surat Edaran Bupati Kukar Tentang Kegiatan Masyarakat di Bulan Ramadhan 1444 H
    Kembali
    24 Mar 2023

    Surat Edaran Bupati Kukar Tentang Kegiatan Masyarakat di Bulan Ramadhan 1444 H

    Diskominfo
    Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menerbitkan Surat Edaran Nomor : B-722/KESRA/BINTAL/065.11/03/2023 Tentang Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H / 2023 M Di Kabupaten Kutai Kartanegara.  Surat  Edaran bertanggal 20 Maret tersebut ditandatangani secara elektronik  di Tenggarong dan ditujukan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara,  Para Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah/Kepala Desa , Pelaku Usaha/Pengelola Tempat Hiburan/Karaoke/Kebugaran/ Ketangkasan, Pelaku Usaha/Pedagang Kuliner, dan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara. SE tersebut  ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Timur,  Ketua DPRD Kukar,  Kepala Kantor Kementerian Agama Kukar, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kutai Kartanegara di Tenggarong. 

    Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1037/Anggaran-Pilkada-2024-Disepakati-Kabupaten-dan-Kota-Se-Kaltim

    Dalam SE tersebut disampaikan 10 point, yakni : 
    1. Diharapkan kepada masyarakat muslim selama Bulan Suci Ramadhan untuk meningkatkan dan menggalakkan kegiatan ibadah sosial keagamaan sebanyak- banyaknya dan menjaga ketentraman dengan saling menghormati antar pemeluk agama. 

    2. Menghimbau pembatasan aktivitas masyarakat di sepanjang turapan pada saat pelaksanaan sholat tarawih. 

    Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1036/Tahun-2023-DKP-Kukar-Memberi-Bantuan-Untuk-Sekitar-9-Ribu-Nelayan-dan-Pembudidaya-Ikan.

    3. Untuk pelaksanaan Bergerakan Sahur, dihimbau dimulai pada pukul 03.00 WITA dan pelaksanaan Tadarus yang menggunakan pengeras suara luar dibatasi sampai pukul 22.00WITA, sedangkan aktifitas tadarus selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam. 

    4. Menghimbau agar menghormati umat islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan pembatasan aktivitas makan dan minum pada siang hari (waktu berpuasa) di lokasi restoran/rumah makan, angkringan, cafe, pedagang kaki lima (PKL) selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M. Penjualan makanan dan minuman diutamakan dengan cara dibungkus/dibawa pulang ke rumah (take away), dan apabila restoran/rumah makan, angkringan, cafe, pedagang kaki lima (PKL) tetap menjajakan dagangannya di siang hari maka wajib menutup tempatnya dengan kain/tenda. 

    5. Menutup tempat hiburan musik seperti tempat Karaoke, Panti Pijat di area hotel, penginapan maupun sejenisnya, penutupan dilakukan dari tanggal 21 Maret 2023 (tiga hari sebelum memasuki Bulan Ramadhan) dan buka kembali pada tanggal 25 April 2023 (tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri). 

    6. Pembatasan jam operasional pada tempat-tempat Arena Ketangkasan dan Kebugaran seperti tempat Billiard,Warnet dan Gym/Fitness diijinkan buka pada pukul 11.00 Wita dan tutup pada 17.00 Wita dan dibuka kembali pada pukul 21.00 Wita dan tutup pada pukul 24.00 Wita. Khusus gym/fitness dihimbau agar memisahkan jam aktivitas antara pengunjung laki-laki dan wanita. 

    7. Pelaksanaan Car Free Day (CFD) selama bulan Ramadhan ditiadakan. 

    8. Menghimbau kepada pemilik kos-kosan, penginapan dan hotel, agar lebih selektif saat menerima tamu, guna mencegah merebaknya kegiatan mesum dan prostitusi terselubung. 

    9. Melarang para pelaku usaha atau masyarakat untuk membuat, memproduksi, memperjual belikan, menyalakan dan menggunakan bunga api (petasan dan sejenisnya) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008. 

    10. Terkait masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (KAMTIBMAS) di sekitar lingkungan tempat tinggal, kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan kegiatan berkumpul (berkhalawat) antara dua orang berlainan jenis yang bukan muhrimnya pada lokasi tertentu atau pada tempat-tempat gelap yang dapat menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum. 

    Penulis / Editor : Zainul Effendi Joesoef (Prahum Ahli Muda)


    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    31 Okt 2025
    Kecamatan Tenggarong Raih Juara Umum MTQ ke-46 Kukar 2025
    31 Okt 2025
    Prodi Ilkom UNMUL Samarinda Bahas Kebhinnekaan Indonesia
    30 Okt 2025
    Balai Sidang Pengadilan Agama Kembali buka di Kecamatan Muara Jawa dan Kecamatan Kota Bangun
    29 Okt 2025
    Diskominfo Kukar-UNMUL Samarinda Lanjutkan Pembahasan Penyusunan Strategi Komunikasi Publik

    25 Okt 2025
    Terpilih Jadi Ketua R.T. 4 Kelurahan Timbau, Supriyono Tegaskan Komitmen untuk Perkuat Data dan Kolaborasi Warga
    24 Okt 2025
    Tingkatkan Efektivitas Layanan Mandiri, Tim IT Puskesmas Loa Ipuh Studi Tiru ke Puskesmas Loa Duri
    23 Okt 2025
    Diskominfo Kukar Gelar Rapat Monitoring Statistik Sektoral 2025
    23 Okt 2025
    Wujudkan Desa Digital, Pemdes Muara Badak Ulu Desain dan Sosialisasikan Website Publik Desa

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar