Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menerbitkan Surat Edaran Nomor : B - 731/ORG/065.11/03/2023 Tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah / 2023 Masehi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Surat Edaran yang ditandatangani secara elektronik di Tenggarong pada tanggal 21 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli, Sekretaris DPRD, Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Direktur RSUD, serta Direktur BUMD se Kabupaten Kutai Kartanegara. Surat Edaran tersebut diberikan tembusan kepada Menteri PAN dan RB di Jakarta dan Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda.
Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan 4 point, yakni pertama, jam kerja Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah / 2023 Masehi ditetapkan minimal 32,5 Jam per minggu. Pada hari Senin hingga Kamis ASN Kukar bekerja mulai pukul 08.30 hingga pukul 16.00 WITA dan pada hari Jum’at mulai pukul 08.30 hingga 11.00. WITA.
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1034/Bupati-Kukar-Resmikan-Lorong-Pasar-Ramadan-di-Masjid-Agung.
Kedua, SE tersebut juga menyampaikan ditiadakannya apel pagi dan tetap dilakukan presensi.
Ketiga, Bupati Kukar menginstruksikan kepada Pimpinan Perangkat Daerah/Staf Ahli/RSUD/BUMD/ dan Kecamatan untuk memastikan pelaksanaan jam kerja dan tercapainya kinerja organisasi yang dipimpinnya.
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1033/Kukar-Akan-Bentuk-Klinik-dan-Mewadahi-Komunitas-UMKM-di-Seluruh-Kecamatan
Keempat, Bupati Kukar menginstruksikan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Umum dan/atau 6 (enam) hari kerja, agar dapat menyesuaikan jam kerja di lingkungan kerjanya. Tujuannya agar perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Penulis / Editor : Zainul Effendi Joesoef (Prahum Ahli Muda)

